AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon mela­yangkan peringatan keras kepada pengelola swalayan Super Mart di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Swalayan se­lama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beroperasi me­lewati batas waktu yang diten­tukan.

Kondisi ini membuat masyarakat Kota Ambon geram, lantaran kios-kios kecil petugas Satpol PP menin­dak dengan memberikan sanksi, se­mentara pengusaha besar dibiarkan beraktivitas.

Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat menjelaskan, tahapan sanksi pertama dalam ben­tuk teguran telah dilayangkan kepa­da pemilik swalayan. Kali ini telah diberikan sanksi denda. Dan akan berlanjut apabila masih melakukan pelanggaran.

“Tahapan sanksi itu kan sudah ada pertama teguran lisan, teguran tertulis kemudian sanksi denda yang paling terendah, yang paling sedikit dan paling banyak,” jelasnya kepa­da wartawan di Unit Layanan Admi­nistrasi, Balai Kota Ambon, Kamis (8/10).

Salrmanat menambahkan, penca­butan ijin usaha dapat dilayangkan apabila masih saja dilakukan pela­nggaran yang sama oleh market tersebut.

Baca Juga: Brimob Maluku Sterilkan Kantor RRI Ambon

Rakyat Kecil Korban

Dimana-mana, rakyat kecil selalu jadi korban ketidakadilan penguasa. Adagium ini tepat dialamatkan ke­pada warga Kota Ambon di masa pandemik Covid-19. Bagaimana tidak, sejumlah pengusaha besar ke­rap melanggar aturan yang dite­tapkan Pemkot Ambon dalam pene­rapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti pemberlakuan waktu akti­vitas bagi toko-toko modern atau mall. Selama PSBB berlangsung, sejumlah toko modern ditemukan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan walikota (perwali) tentang PSBB.

Salah salah satu toko modern di kawasan Urimessing misalnya kerap menutup toko melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Sayangnya Pemkot Ambon terkesan melindungi pemilik toko tersebut.

“Kami sayangkan sikap diskrimi­nasi yang dilakukan pihak pemkot terhadap warga Kota Ambon. Kalau tidak pakai masker ditindak. Bebe­rapa waktu lalu ada penjual nasi kuning di emperan terlambat menge­mas jaualannya didenda oleh seke­lompok orang yang mengaku tim gustu Covid-19. Lalu sekarang un­tuk toko-toko modern yang terlam­bat tutup tapi masih melayani pela­nggan petugas tidak ambil tindakan. Ada apa ini,” cetus Rian, salah satu warga kepada Siwalima Rabu (7/10).

Rian mengaku toko berinisial SM di kawasan Urimessing ini sebelum corona buka 1.24 jam. Selama masa penerapan PSBB, toko ini kerap membandel dan keseringan main petak umpet dengan petugas.

“Pemilik toko atau karyawan membuka pintu bagian samping setengah saja, lalu memberikan kesempatan kepada pengunjung melewati jalur pintu tadi untuk berbelanja. Ini kan tidak bagus. Disaat pemkot terapkan PSBB tapi petugas tidak patroli terhadap aktivitas toko-toko modern tadi. Alhasil warga jadi marah karena nampak diskriminasi,” ujar Rian.

Pemkot Harus Tegas

Menyikapi hal ini, DPRD Kota Ambon meminta pemkot lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku usaha elit. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Morits Tamaela menegaskan dirinya sangat menyayangkan tindakan pemberian sanksi yang tak merata untuk kalangan pengusaha elit dan mas­yarakat biasa. “Bertindak tegas jangan hanya kepada kalangan bawah tapi kaum elit dipelihara itu salah,” kata Tamaela.

Politikus Nasdem ini meminta pemkot tak hanya memberikan te­guran secara lisan kepada peng­usaha elit namun pemberian sanksi tegas agar menjadi efek jerah. (Mg-6)