AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat memangkas anggaran dana alokasi khusus (DAK) bidang jalan tahun 2022 untuk Pro­vinsi Maluku.

Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan yang diusulkan Rp 399.600.000.000 dengan tujuan membuka dae­rah keterisolasian di Maluku, tetapi oleh Ke­menterian Keua­ngan yang disetujui untuk direalisasikan hanya sebesar Rp16. 000.000.000.

Karena itu, DPRD Provinsi Maluku meminta perhatian serius dari Kementerian PU­PR terhadap penurunan DAK bidang jalan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Heha­nussa, usai menyampaikan aspirasi di Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.

Prinsipnya lanjut Hehanussa, DAK bidang jalan merupakan usulan yang disampaikan Pemprov Maluku dalam agenda penyampaian aspirasi oleh DPRD ke Pemerintah Pusat. Artinya semua aspirasi masyarakat disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapat perhatian

Baca Juga: DLH Klaim Tumpahan Minyak Belum Masuk Pencemaran

“Bahwa ada DAK Infrastruktur yang menurun dan tidak sesuai dengan harapan Pemprov, maka dibawah oleh DPRD dalam bentuk usulan DAK Bidang Jalan,” ujar Hehanusa.

Terhadap permasalahan penurunan DAK tersebut, Komisi III telah membicarakan dengan Kementerian Keuangan dan tindaklanjutnya dengan Kementerian PUPR.

Karena itu, DPRD berharap, pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR dapat membicarakan secara teknis permasalahan penurunan DAK tersebut.

Permasalahan ini, katanya, harus menjadi perhatian penuh kedua kementerian itu, sebab jika dilihat sampai saat ini, infrastruktur khususnya jalan baru mencapai kurang lebih 60 persen, sehingga dibutuhkan lagi 40 persen.

Kepentingan pembangunan infrastruktur jalan yang tersisa 40 persen dan bila dibandingkan dengan DAK yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sejak 2020 berada dibawah standar, maka tidak mungkin infrastruktur jalan di Maluku tercapai. “Kalau kita lihat sejak tahun 2020 besaran DAK cukup dibawa standar, mana mung­-kin infrastruktur jalan bisa terpenuhi dalam target lima hingga sepuluh tahun kedepan,” tandasnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, Maluku sudah harus menyelesaikan infrastruktur minimal dalam lima tahun kedepan, dan jangan lagi dua tahun kedepan, karena ini akan sangat menggangu percepatan Maluku keluar dari kemiskinan.

Pempus Pangkas

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat memangkas anggaran dana alokasi khusus (DAK) bidang jalan Tahun 2022 untuk Provinsi Maluku.

Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan yang diusulkan Rp 399.600.000.000 dengan tujuan membuka daerah keterisolasian di Maluku, tetapi oleh Kementerian Keuangan yang disetujui untuk direalisasikan hanya sebesar Rp16.000.000.000.

Kepastian turunnya Dana Alokasi Khusus bidang jalan ini disampaikan oleh Dirjen Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan RI, Purwanto kepada Komisi III DPRD Provinsi Maluku, dalam agenda penyampaian aspirasi yang dilakukan secara daring , Selasa (19/1).

Terhadap keputusan Kementerian Keuangan ini, sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku tidak terima dan langsung menyampaikan protes terhadap tindakan Pemerintah Pusat yang seenaknya memangkas usulan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan tahun 2022.

Ketua komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menyanyangkan sikap Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkeu RI yang seenaknya memotong usulan DAK 2022 Bidang Jalan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku, padahal dana yang diusulkan itu sesuai kebutuhan dari masyarakat Maluku.

“Maluku sangat membutuhkan sarana dan prasarana, dengan anggaran yang sedikit ini bagaimana mungkin bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk jalan di Maluku ini bisa terjawab,” ujar Rahakbauw.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Hatta Hehanussa menegaskan, DAK yang diusulkan Dinas PUPR sejak tahun 2021, 2022 hingga usulan 2023 ini hasilnya sangat miris sekali.

“Usulan yang sudah disampaikan berdasarkan kebutuhan tetapi yang hanya disetujui tidak mencapai 1 persen. Contohnya usulan 2021 hampir 400 miliar yang disetujui hanya 16 miliar. Ini yang tidak masuk akal,” ungkap Hatta.

Hehanusa berharap, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan harus lebih rasional dan adil dalam memutuskan besaran Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan bagi Maluku, karena saat ini Maluku membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk membuka daerah-daerah terisolasi. (S-50)