AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Kota Ambon kini dapat berpartisipasi dalam pengawasan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lewat aplikasi Si Tabung Izin (Sistem Data Bangunan Gedung Berizin) yang dikembangkan oleh Dinas PUPR Kota Ambon.

Peluncuran Aplikasi Si Tabung Izin, dilakukan Jumat (2/12) oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, bersama Kepala Dinas PUPR, Melly Latuihamallo di Balai Kota.

Penjabat Walikota dalam sambu­tan mengatakan IMB menjadi per­syaratan utama bagi masyarakat yang hendak membangun, namun seringkali diabaikan.

“Sebagian rumah penduduk diba­ngun tanpa IMB, jadi jangan heran apabila ada rumah yang dibangun di lereng bukit dan ada rumah di bantaran sungai, dipastikan ketika membangun tidak mengurus IMB,” katanya.

Diakuinya, selama ini yang menge­tahui sebuah bangunan memiliki IMB atau tidak hanya ada di Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas PUPR.

Baca Juga: DPRD Tetapkan APBD Maluku 3,018 Triliun

“Jika hanya dua dinas ini saja yang mengetahui maka fungsi kontrol menjadi tidak optimal,” ujar Wattimena.

Dirinya mengatakan,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebenarnya dapat melaksanakan fungsi kotrol melalui perangkat pemerintahan di tingkat bawah yakni RT/RW, namun terkadang tidak berjalan karena alasan-alasan kedekatan emosional.

“Oleh sebab itu hari ini kita launching aplikasi si Tabung Izin, sehingga masyarakat juga dapat melakukan fungsi kontrol terhadap bangunan, karena semua informasi apakah sudah memiliki IMB atau tidak, dapat dipantau melalui apli­kasi ini,” tandasnya.

Dirinya berharap dengan adanya Si Tabung Izin, maka masyarakat dapat membantu Pemkot dalam penataan kota maupun peningkatan PAD.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR mengakui, Si Tabung Izin merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam identifikasi bangunan yang belum memiliki-IMB.

“Dengan adanya aplikasi ini maka dengan mencari titik koordinat maka akan muncul data apakah bangunan tersebut sudah memiliki IMB atau belum, dan dapat mengetahui fungsi bangunan tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, pada tahun 2023 nanti bentuk perizinan pendirian bangunan tidak lagi berupa IMB namun dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (S-25)