AMBON, Siwalimanews – Lembaga Bantuan Hukum Pers Ambon, mengecam keras sikap arogansi yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.

Pasalnya, sikap yang ditunjukan Rahakbauw dengan memaksa jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy menghapus rekaman video liputan rapat terbuka di ruang Komisi III DPRD, Jumat (4/6) pagi dinilai melukai UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Sikap Richard Rahakbauw ini sangat arogan dan melukai nilai-nilai kemerdekaan pers yang termaktub dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas Program Manejer  dan  Ketua Divisi  Non Litigasi LBH Pers Ambon Insany Syahbarwaty dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (4/6).

Dari kronologis yang diterima redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi di DPRD, secara jelas menunjukkan, sikap Rahakbauw telah melanggar pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

“Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4, bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan, pers nasional dalam hal ini jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Untuk itu, apa yang dilakukan RR sudah sangat melanggar hukum di negara ini,” tegas Insany.

Baca Juga: Warga Flores Penyebar Foto Bugil Divonis 4 Tahun

Menurut kronologis yang diterima LBH Pers Ambon, memang terjadi tindakan pemaksaan untuk menghapus video, bahkan membentak jurnalis perempuan tersebut. Padahal hal ini terjadi ditengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima kabupaten/kota bersama 12 mitra komisi III DPRD Maluku.

Rahakbauw selaku pimpinan rapat dengan suara keras membentak jurnalis perempuan itu agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya.

“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” teriak Rahakbauw dalam rapat itu,” ungkap Insany.

Bahkan anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu, kemudian memerintahkan staf DPRD memeriksa smart phone serta menghapus rekaman tersebut.

“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.

Lantas, salah satu staf yang berada di dalam ruangan rapat itu langsung mendatangi Mesya dan hendak menghapus rekaman video tersebut. Mesya yang terintimidasi kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy dihadapan wakil rakyat itu.

Mesya dan para jurnalis lainnya kemudian diusir keluar dari ruang rapat. Padahal rapat tersebut adalah rapat terbuka dan harusnya diliput media.

Mesya sendiri saat melapor ke LBH Pers Ambon dalam kondisi syok dan kaget serta takut karena diserang dengan bentakan. Jurnalis muda yang belum setahun bekerja secara profesional itu, bahkan tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus.

Atas kejadian ini, LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan RR.

LBH Pers Ambon sendiri masih akan melakukan konsolidasi nasional bersama LBH Pers di Indonesia lainnya untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kemerdekaan pers yang dilakukan RR. (S-51)