AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimum Polda Maluku se­mentara mendalami dugaan penis­taan agama yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar (KKT) Petrus Fatlolon.

Dugaan penistaan agama itu dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Maluku (YLBHM) ke Polda Maluku, Senin (26/8).

“Sudah ditangani, sesuai lapo­ran sudah ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kom­­­bes M Roem Ohoirat saat di­konfirmasi Siwalima, Selasa (27/8).

Ohoirat mengatakan, laporan baru diterima sehingga masih dipelajari. Yang pasti akan ditin­daklanjuti sesuai prosedur.

“Prinsipnya setiap laporan yang ditindaklanjuti tentunya akan ada pemanggilan pihak-pi­hak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Wagub tak Bisa Lolos

Dipolisikan

Seperti diberitakan, Bupati KKT Petrus Fatlolon dilaporkan oleh ke Polda Maluku atas dugaan penistaan agama.

Ketua tim hukum YLBHM, Adam Hadiba kepada wartawan Senin (26/8) di Ambon menjelaskan, pihaknya mendampingi Faizal Lina selaku pelapor.

Dasar pengaduan tersebut, adalah pernyataan Bupati KKT, Petrus Fatlolon sebagaimana yang dipos­ting akun bernama just away pada youtube. Dalam video berdurasi 1.43 detik itu, Fatlolon diduga telah me­nistakan agama Islam. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 156 huruf a KUHP.

“Kalaupun nanti akan ada per­mintaan maaf dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara terbuka bagi seluruh masyarakat, maka kami akan mempertimbangkan hal terse­but. Namun jika tidak ada permintaan maaf dari beliau, maka kasus ini akan kami tingkatkan,” tandas Adam Hadiba.

Dampak dari laporan yang disam­paikan oleh Faizal Lina, lanjut Ha­diba, menyebabkan pelapor menda­pat berbagai ancaman. Oleh karena itu, YLBHM akan meminta Polda Maluku dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memberikan perlindungan hukum kepada pe­lapor.

Adam Hadiba menjelaskan, lapor­an yang disampaikan pelapor ini bermula ketika pada tanggal 22 Juni 2019 pelapor menyaksikan video dugaan penistaan yang diduga dilakukan oleh Petrus Fatlolon saat kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar.

Kemudian pada 24 Juni 2019, ia mendatangi Polda Maluku guna melaporkan kasus tersebut. Namun oleh salah satu oknum polisi pada Sentra Pelayanan Pengaduan me­nyatakan bahwa laporannya tidak termasuk dalam unsur tindak pidana.

“Setelah itu saksi mendatangi YLBHM guna mengadukan hal ter­sebut. Dan setelah YLBHM melaku­kan kajian maka ditemukan adanya unsur penistaan agama dalam video tersebut dan selanjutnya kami me­ngadukan hal ini ke Polda Maluku, “ papar Hadiba

Tanggapan Bupati

Sementara Bupati Kepulauan Ta­nimbar Perus Fatlolon yang dikon­firmasi mengaku sangat senang jika sudah  dilaporkan ke polisi.

“Saya sangat senang karena sudah dilaporkan. Kedua  agar tidak dimanfaatkan, karena ada beberpa oknum yang memanfaatkan ini ujung-ujung berbuntut duit. Saya  senang kalau sudah laporkan, se­hingga tuntas. Justru saya juga anjurkan kepada  beberapa tokoh sebaiknya tempuh jalur hukum,” kata Fatlolon melalui telepon selulernya.

Fatlolon  menjelasan, vodie itu diam­bil saat dirinya melakukan kampanye pilkada pada 2016 di Desa  Waturu, Kecamatan Nirunmas, dimana audiensnya 100 persen ber­agama Kristen, dan rekaman itu sudah diedit.

“Ini kan menjelang kepentingan politik lalu orang mulai. Ada oknum tertentu dan beberapa yang meminta duit. Rekaman itu sudah diedit. Saat itu saya katakan Petrus identik de­ngan batu karang yang teguh dan di dalam Alkitab Petrus dipercaya­kan untuk memegang kunci kerajaan sorga. Jadi ada yang mengedit menggantikan Alkitab dan Alquran,” ungkap Fatlolon.

Kemudian di tahun 2018, saat  dirinya sudah menjabat bupati, kata Fatlolon,  ada yang menyebarkan video ini, karena beda pilihan politik. Namun dirinya sudah melakukan klarifikasi kepada tokoh Islam di Saumlaki dan itu ada dokumentasi­nya.

“Saya juga menemui MUI Kabu­paten Klasis Tanimbar  Selatan, kemudian wakil uskup bahkan sam­pai ke Kota Ambon menemui MUI Provinsi Maluku, Muhammadiyah, dan kita juga langsung ke Ketua Umum PBNU dan sudah saya sampaikan, sehingga respon beliau  kepada saya bahwa ini tidak ada unsur penistaan agama. Bahkan sudah ada klarifikasi secara tertulis,” jelasnya.  (S-27)