AMBON, Siwalimanews – Ali Hatala resmi menjadi Raja Negeri Batu Merah, setelah dilantik dan diambil sumpahnya secara pemerintahan oleh Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena di ruang Unit Layanan Administrasi Balai Kota Ambon, Senin (11/12).

Hatala dilantik berdasarkan SK Penjabat Walikota Ambon Nomor: 1881 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, massa jabatan 2023-2029.

Dalam pelantikan tersebut, ada tiga hal yang dititipkan walikota kepada Ali Hatala yang dilantik yakni, pertama, tugas yang mesti dilakukan oleh raja yakni merangkul seluruh masyarakat Negeri Batu Merah tanpa terkecuali.

“Segera lakukan konsolidasi untuk merangkul seluruh warga. Saya yakin sungguh bahwa ada pihak yang belum bisa menerima keputusan hari ini. Tetapi saya mau sampaikan bahwa ketika keputusan hari ini sudah berlaku, maka tidak ada yang bisa melawannya, karena ini berdasarkan keputusan pengadilan,” tandas walikota.

Kedua kata walikota, Raja Batu Merah adalah raja untuk seluruh warga Batu Merah, bukan saja raja untuk keluarga besar Hatala, tetapi raja untuk seluruh masyarakat Batu Merah, termasuk pihak-pihak yang belum bisa menerima keputusan pelantikan tersebut.

Baca Juga: Komisi I: Pelantikan Raja Batu Merah Sesuai Ketentuan

“Mulai hari ini pak Ali Hatala bukan raja keluarga besar Hatala, tetapi raja untuk seluruh masyarakat Batu Merah. Setelah dilantik lakukan konsolidasi, jadikan mereka sebagai orang yang mesti dilayani, dengan pendekatan orang tua dan anak,” pinta walikota.

Pasalnya walikota tak ingin lagi ada aksi tutup jalan atau aksi-aksi lainnya. Untuk itu, sudah menjadi tanggungjawab Hatala sebagai raja untuk merangkul seluruh elemen masyarakat di negeri tersebut.

“Saya tidak mau dengar lagi ada di Batu Merah tutup jalan. Jalan itu jalan negara dan dikuasasi oleh negara dan tidak boleh ada tindakan tutup jalan,” tegas walikota.

Pesan selanjutnya atau ketiga lanjut walikota, raja harus bersama saniri negeri mesti secara bersama bekerja untuk membangun Negeri Batu Merah, sebab raja tidak bisa bekerja sendiri, karena mesti dibantu oleh saniri negeri.

Proses penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi senantiasa diberikan pendegelasian kepada daerah-daerah di bawahnya dalam rangka mempercepat upaya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk mempermudah dan memperpendek rentan kendali penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, ditingkat Pemerintahan Kota Ambon, pendelegasian kewenangan dilakukan sampai di tingkat kecamatan, desa/negeri dan kelurahan agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dapat menyentuh masyarakat.

“Masyarakat sebagai objek dan sekaligus subjek pembangunan untuk mendapat pelayanan yang baik dari pemerintah, karena itu di setiap negeri adat kita berharap supaya dapat menghadirkan seorang raja definitif,” ucap walikota.

Pemerintah Kota Ambon menurut walikota, terus berusaha untuk menghadirkan seluruh raja atau kepala pemerintahan yang definitif pada beberapa negeri, yang sampai dengan saat ini belum memilikinya.(Mg-03)