AMBON, Siwalimanews – Lagi-lagi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Ambon. Mirisnya, persetubuhan ini dilakukan oleh dua pria dewasa, dimana satu diantaranya adalah ayah kandung korban.

Peristiwa ini terungkap saat pria 45 tahun berinisial QR melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu lalu diketahui B (39) ayah kandung korban dan berujung laporan polisi. Alih-alih menjalankan fungsi sebagai seorang ayah, laporan warga salah satu desa di Kecamatan Teluk Ambon ini, justru menyeret dirinya sendiri yang diketahui pernah melakukan hal serupa terhadap darah dagingnya itu.

“Kasusnya bermula dari laporan ayah korban B ke polisi terkait tindakan persetubuhan oleh QR kepada korban, dari situ tim Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian meringkus QR pada 1 Juli kemarin, nah dalam pengembangan terungkap, bahwa B ini juga pernah menyetubuhi korban,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (4/7).

Peristiwa itu kata Utomo, berawal sekitar bulan Juni 2022, saat itu QR mengajak korban berkenalan, sejak berkenalan QR sering menanyakan kabar korban dari teman-temannya. Bahkan QR juga pernah mengajak korban untuk berpacaran, namun tidak direspon.

Selanjutnya pada Senin (27/6) Juni, QR tanpa sepengetahuan keluarganya mengajak korban untuk jalan-jalan, saat itu korban juga mengajak 2 orang temannya.

Baca Juga: Hewan Kurban di Ambon Aman Dikonsumsi

“Awalnya korban tidak merespon, tapi akhirnya mau jalan sama-sama karena saat itu bersama dengan dua orang temannya. Mereka kemudian diajak ke dalam satu penginapan di Wayame,” ujarnya.

Dalam pertemuan pertama itu korban curhat ke QR tentang masalah keluarga, diduga salah satunya terkait perbuatan bejat B yang adalah ayah kandungnya itu.

Bukannya prihatin, QR malah berencana melakukan hal yang sama. Hanya saja percobaan pertamanya gagal ketika ayah korban telepon salah satu temannya, dan meminta menyuruh korban untuk pulang.

“Karena takut, korban meminta QR untuk mengantarnya ke rumah temannya, tapi QR hanya mengantarkan dua rekan korban, sedangkan korban diturunkan di Desa Passo, dimana QR menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut,” beber Utomo.

Usai mengantar dua rekan korban, QR lalu menjemput korban dan membawa kembali ke penginapan. Disana korban lalu disetubuhi. Tak hanya sekali perbuatan tersebut, QR kembali melakukannya pada keesokan harinya yakni Selasa (28/6) di salah satu penginapan di Desa Passo, dan pada Kamis (30/6) di salah satu penginapan di Desa Poka.

Perbuatan bejad QR tersebut akhirnya diketahui oleh B yang adalah ayah korban B, yang kemudian memilih melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Usai mendapat laporan, tim gabungan dari Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim serta Polsek Teluk Ambon kemudian meringkus QR pada, Jumat (1/7). Penangkapan QR menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta perilaku ayah kandung korban yang juga tega mengarap tubuh darah dagingnya sendiri.

Tak perlu waktu lama, dengan fakta yang terungkap, polisi langsung bergerak dan mengamankan B.

“Hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa korban juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri berinisial B (39), selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada, Sabtu (2/7) dilakukan penangkapan terhadap B,” ungkap Utomo.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon, guna proses lebih lanjut. (S-10)