AMBON, Siwalimanews – Setelah menjalankan putusan PTUN tentang pencabutan SK pelantikan Kepala Desa Waiheru, Rabu (25/10), Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kembali melantik Usman Ely sebagai Kades Waiheru periode 2022-2028 di di ruang kerja walikota.

Walikota dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan disisa masa jabatan Kades Waiheru periode 2022-2028 dilakukan untuk memenuhi kewajiban pemkot dalam melaksanakan putusan PTUN, yang mana SK pengangkatan Kades Waiheru sebelumnya digugat.

Dengan itu, maka Pemerintah Kota Ambon wajib untuk mencabut atau membatalkan SK tersebut, dan kini mengangkat kembali sesuai dengan hasil konsultasi pemkot dengan Kemendagri.

“Dengan itu, proses pelantikan ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap walikota.

Dengan iuntuk itu walikota berharap, Usman Ely selaku kades dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku, dan yang terpenting adalah, menjaga harmonisasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Baca Juga: Satgas Ops Mantap Brata Amankan Kantor KPU dan Bawaslu Maluku

“Seorang pemimpin harus bisa menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu. Harus merangkul semua masyarakat. Saya tahu di Waiheru ada banyak tantangan soal pemilihan kemarin, untuk itu kades harus bisa merangkul semua,” pinta walikota.

Prinsipnya kata walikota, kerja sesuai ketentuan, maka yakinlah, sebagai pemimpin akan dihargai. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga harus membangun kerja sama yang baik dengan kades, karena terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan hanya menjadi tanggung jawab kades, tetapi juga harus didukung oleh BPD.

Apalagi, momentum Pemilu semakin dekat, maka diharapkan seluruh jajaran dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Jaga netralitas supaya kita terhindar dari persoalan hukum sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan tentang Pemilu nantinya,” tandas walikota.(S-25)