Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku marathon menggarap saksi-saksi guna menuntaskan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum SBB.

Setelah sebelumnya, 15 saksi kunci diperiksa jaksa secara intensif, Jumat (1/3) siang lalu, kembali lima saksi diperiksa tim penyidik, Senin (11/4)  Lima saksi yang diperiksa yaitu, Sekretaris KPUD SBB, tiga staf KPUD SBB dan Sekretaris PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014.

Pasca dinaikkannya kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti yang menguat terjadinya dugaan korupsi penyimpangan keuangan pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 lalu.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar. Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2014 dengan harapan kasus ini harus.tuntas sampai ke pengadilan.

Hal penting karena belajar dari berbagai pengalaman dimana dimana berbagai kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum harus mandek di tengah jalan dan tidak sampak ke meja hijau. Sebut saja kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon sesuai temuan

Baca Juga: Seruan BEM untuk Indonesia

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara 5.5 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon namun terhenti ditengah jalan dengan alasan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Ambon telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Padahal proses pengembalian itu tak menghapus tindakan pidana yang dilakukan.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi jasa Covid pada RSUD Izaak Umarela sampai saat ini tak jelas perkembangannya. Kasus ini awalnya ditangani Kejari Ambon tetapi kemudian akhir tahun 2021 dilimpahkan le Kejati dengan alasan banyak juga laporan yang sama ke Kejati sehingga tidak tumpang tindih penyelidikan dilimpahkan ke Kejati Maluku. Tercatat di saat ditangani Kejari Ambon sudah 43 saksi yang dimintai keterangan. Tapi hingga kini mangkrak di Kejati Maluku.

Belum lagi sejumlah kasus korupsi lainnya. Yang jika tidak ditangani serius dan pengawasan serta pengawalan ketat masyarakat termasuk media, maka dikhawatirkan penanganan kasus korupsi sulit dituntaskan. Langkah yang demikian tentu saja memicu maraknya kasus korupsi terjadi di Maluku.

Karena itu sangat diharapkan Kejati Maluku bertindak serius dalam pengusutan kasus korupsi. Bila perlu tidak boleh kompromi dengan para pelaku korupsi.

Intinya kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB harus tuntas dan harus sampai ke pengadilan tidak boleh terhenti dengan alasan telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengembalian keuangan negara itu langkah yang tepat bagi aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara, karena fokus korupsi bukan saja selain tindak pidana tetapi juga penyelamatan keuangan negara.

Kita berharap langkah Kejati Maluku dengan marathon memeriksa saksi-saksi harus tuntas. Siapapun pelaku yang diduga terlibat harus diberikan efek jera. Korupsi harus diberantas dan pemberantasan itu butuh keseriusan dari kejaksaan. (*)