Langgar Aturan, SPBU Lateri Ditilang
AMBON, Siwalimanews – Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon menangkap tangan SPBU Lateri, akibat melakukan aktivitas jual beli BBM pada malam hari.
Dalam operasi justisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Ambon menemukan, dua mobil pick-up beriisi 100 lebih gerigen yang sebagiannya telah berisi premium. Diduga premium itu akan dijual kepada nelayan.
Koordinator fasilitas umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengungkapkan. tingkah bandel SPBU Lateri ini sudah lama tercium pihaknya, hanya saja belum tertangkap tangan.
“Kami melakukan penyisiran dan ternyata kami dapat pelanggaran jam operasional bagi salah satu SPBU yang ada di Lateri. Kami temukan dan tangkap tangan ditempat,” jelas Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (26/2).
Dari hasil tangkapan itu, kata Luhukay, pihaknya menyita dua mobil pick-up beserta isinya yakni 100 lebih galon minyak yang menampung minyak sebanyak 10 liter.
Baca Juga: Wamen Tinjau Pembangunan Kantor PertanahanKatanya, SPBU Lateri dimintai pertanggung jawaban dan membayar tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
“Tindakan yang kami lakukan adalah tindakan memberikan sanksi administrasi yaitu tilang bagi pembeli dan pemilik SPBU,” katanya.
Luhukay menambahkan, tak hanya SPBU namun ada beberapa kuliner malam juga toko yang kedapatan masih membuka hingga waktu lepas malam, yakni melebihi waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah Kota Ambon.
“Kami mendapati ada beberapa pelanggaran, baik rumah makan yang masih buka, atau kuliner-kuliner malam yang masih buka lewat di batas jam malam,” Tutupnya.
Sementara itu ditempat yang sama, usai melakukan administrasi denda, penanggung jawab shift malam SPBU Lateri, Mario Lawalata mengakui tindakan yang dilakukan oleh petugas tersebut salah karena menyalahi aturan.
“Mungkin himbauan juga buat teman-teman semua bahwa sesuai dengan aturan yang ada dengan protokol yang ada. Jam operasional yang ada, ya bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional sudah ditentukan,” ujarnya.
Ketika ditanyakan soal mengapa operasional minyak dilakukan malam hari, Lawalata mengakui, galon-galon baru bisa dipasok kepada nelayan sekitar jam 12 malam.
Pantauan Siwalima, dari 100 gerigen itu semuanya belum terisi BBM, hanya baru sebagian saja, pengisian minyak itu terhenti ketika tim Satgas Covid-19 tiba di lokasi SPBU.
Minta Polisi Selidiki
Di tempat terpisah, Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku meminta, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan SPBU Lateri yang diduga menjual premium.
Unit Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengaku, pelanggaran yang dilakukan SPBU Lateri harus dicek dulu apakah minyak yang dijual tergolong dalam minyak subsidi dan industri. “Pastinya itu bersalahan dan ada pasal yang dikenakan. Hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan kriminal,” ujarnya kepada Siwalima, Minggu (28/2).
“Untuk penjualan BBM yang isi di jerigen, lanjutnya, harus dilihat aspek keamanan dulu,karena jika penjualan dilakukan dan dituang ke jeringen plastik keamanan tidak bisa dijangkau dengan baik, karena bahan dari jerigen muda untuk terbakar
Disinggung soal pelanggaran terkait jam malam dari SPBU Lateri, Edi mengaku itu kewenangan Satgas. Sebab SPBU sudah melanggar peraturan yang ditetapkan kepala daerah. “Nah apalagi dia jual jam satu malam, kalau satgas ketemu silahkan saja, satgas ke polisi, kemudian telusuri,” katanya.
Dikatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tergantung penyelidikan polisi, jika benar SPBU itu menjual premium dalam jumlah yang besar, kemudian tujuannya untuk industri sudah melakukan pelanggaran. “Jika SBPU tersebut kemudian menjual premium dalam jumlah yang besar dan tujuannya untuk industri sudah melakukan pelanggaran,” tutupnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan