Langgar Aturan, Dua Anggota Polres Tual Dipecat
AMBON, Siwalimanews – Akibat karena melanggar aturan, dua anggota polisi yang bertugas di Polres Tual dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka yang di pecat masing masing, Brigpol Verel Mahulette, dan Bripda Hakleus Yulianus Romrona.
Keduanya dipecat lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polres Tual, Rabu (12/10) yang dipimpin Kapolres Tual, Prayudha Widiatmoko.
Brigpol Mahulette dipecat lantaran Disersi atau tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari, sedangkan Bripda Hekleus dipecat atas tindakan asusila yakni menyetubuhi seorang anak dibawah umur.
Pemecatan Keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/379 dan 374/IX/2022 tertanggal 23 September 2022.
Baca Juga: Mantan Kepala BPKAD Maluku Digarap PolisiKapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko dalam amanatnya menyampaikan, PTDH di Polres Tual adalah yang pertama kali saat dirinya menjabat Kapolres.
Menurutnya, upacara PTDH merupakan punishment yang diberikan kepada personel polri. Ini dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum.
Selain itu, upacara ini juga dilakukan agar menjadi contoh dan pembelajaran kepada personil yang lain.
“Kepada seluruh personel Polres Tual dan jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Keputusan PTDH dari dinas polri, tambah, tentunya tidak diputuskan dalam waktu singkat. Namun sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dilakukan demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
Untuk itu kepada personel yang di PTDH, agar dapat menerima keputusan tersebut. “Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan