AMBON, Siwalimanews – Akibat karena melanggar aturan, dua anggota polisi yang bertugas di Polres Tual dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka yang di pecat ma­sing masing, Brigpol Verel Mahulette, dan Bripda Hak­leus Yulianus Romrona.

Keduanya dipecat lewat upacara Pemberhentian Tidak De­ngan Hormat (PTDH)  Polres Tual, Rabu (12/10) yang dipimpin Kapol­res Tual, Prayudha Widiatmoko.

Brigpol Mahulette dipecat lanta­ran Disersi atau tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari, sedangkan Bripda Hekleus dipecat atas tindakan asusila yakni me­nyetubuhi seorang anak dibawah umur.

Pemecatan Keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/379 dan 374/IX/2022 tertanggal 23 September 2022.

Baca Juga: Mantan Kepala BPKAD Maluku Digarap Polisi

Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko dalam amanatnya menyampaikan, PTDH di Polres Tual adalah yang pertama kali saat dirinya menjabat Kapolres.

Menurutnya, upacara PTDH me­rupakan punishment yang diberikan kepada personel polri. Ini dapat dilaksanakan secara absensial mau­pun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum.

Selain itu, upacara ini juga dila­kukan agar menjadi contoh dan pem­belajaran kepada personil yang lain.

“Kepada seluruh personel Polres Tual dan jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.

Keputusan PTDH dari dinas polri, tambah, tentunya tidak diputuskan dalam waktu singkat. Namun sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dilakukan demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

Untuk itu kepada personel yang di PTDH, agar  dapat menerima ke­putusan tersebut. “Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota polri, saya ber­harap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emo­sional dengan polisi dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif,” pung­kasnya. (S-10)