AMBON, Siwalimanews – Lantaran ditemukan banyaknya pelanggaran, maka Bawaslu Kota Ambon bakal menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Langkah tegas ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Ambon Alberth Johan Talabessy kepada wartawan di Ambon, Jumat (29/12) merespon begitu banyak pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan calon anggota legislatif.

Menurutnya, selama ini pendekatan yang dilakukan Bawaslu adalah, pendekatan humanis mengingat waktu kampanye 75 hari. Namun faktanya terdapat begitu banyak  APK ucapan Natal dan Tahun Baru yang bertebaran pada wilayah atau zona terlarang seperti yang terpasang pada tiang listrik dan pohon serta pagar sekolah di Kota Ambon.

“Banyak yang bertebaran itu ucapan natal dan tahun baru, tapi itu bukan menjadi alasan Bawaslu mentolerir, jadi prinsipnya kita akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Talabessy.

Bawaslu, kata Talabessy telah menginstruksikan jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa untuk terus melakukan identifikasi terhadap alat peraga dan bahan kampanye yang dianggap melanggar wilayah zona pemasangan.

Baca Juga: Safari Natal, Kapolda Maluku Kunjungi Forkopimda dan Tokoh Agama

Terhadap hasil identifikasi tersebut, Bawaslu telah menyurati peserta pemilu baik partai politik maupun calon anggota DPD guna dilakukan penurunan APK secara mandiri.

“Kita sudah minta peserta pemilu turunkan secara mandiri dan apabila itu tidak diturunkan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemkot untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat,” janjinya.

Talabessy menegaskan, penertiban APK yang melanggar aturan akan melibatkan forkopimda melalui kegiatan patroli pengawasan sebagai bentuk dukungan terhadap pemilu yang berkualitas.

“Proses penertiban akan melibatkan forkopimda,” tandasnya.(S-20)