AMBON, Siwalimanews – Sekitar 15 orang yang me­namakan diri mereka Gera­kan Rakyat Maluku melaku­kan demo di Kantor Kejati Maluku, Rabu (26/2).

Aksi yang dipimpin Rais Tuhu­teru itu untuk mempertanyakan penanganan sejumlah kasus du­gaan korupsi. Diantaranya kasus dugaan korupsi jalan Lingkar Wokam.

“Pihak Kejaksaan Maluku tidak mampu mengusut. Padahal tidak ada hal yang perlu disembu­nyikan,” tandas Tuhuteru saat berorasi di depan pintu pagar halaman Kantor Kejati Maluku.

Dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam telah dilaporkan sejak tahun 2018. Pendemo me­minta kasus ini segera ditun­taskan. “Kami meminta kepada kejaksaan untuk selesaikan se­cepatnya,” tandas Tuhuteru lagi.

Mereka juga membawa sejum­lah poster bertuliskan, usut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus jalan Lingkar Wokam Ke­pulauan Aru. Mereka juga menulis kejaksaan gagal menjalankan perintah undang-undang.

Baca Juga: Pemkot Belum Ganti Rugi Tanaman Seri-Hukurila

Menurut Tuhuteru, Jalan Lingkar Wokam adalah proyek yang sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan di Kabupaten Kepulauan Aru. “Proyek tersebut mampu membawa serta mem­bantu perputaran ekonomi dan kesejahteraan sosial untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta pihak kejaksaan profesional dalam penyelidikan proyek jalan Lingkar Wokam. “Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2018, tapi tidak ada progress dalam penyelidikan,” ujar Tuhuteru.

Proyek senilai Rp.36,7 miliar itu, kata Tuhuteru,  merugikan negara. Olehnya itu, harus dituntaskan.

Pendemo membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIT, setelah melakukan aksi sejak pukul 10.00 WIT.

Menanggapi aksi pendemo, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Wokam masih dalam penyelidikan. “Kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya. (Mg-1)