AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib kaget setelah men­dengar tambang garnet di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, ditutup oleh Bupati SBB Moh. Yasin Payapo.

“Saya baru dengar ada tambang garnet di SBB yang ditutup oleh bupati, nanti saya cek staf dulu ya, saya masih baru soalnya,” ujar Khatib ketika dikonfirmasi Siwa­lima, usai acara pengambilan sum­pah/janji serta pelantikan dan pe­ngukuhan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemprov Maluku, di Islamic Center, Rabu (26/2).

Khatib bahkan tidak tahu peru­sahaan dari mana yang diberikan izin oleh dinas yang dipimpinya un­tuk melakukan kegiatan pertam­bangan di Dusun Tiang Bendera, yang akhirnya ditutup oleh bupati.  “Nanti saya cek izinnya dari mana, saya minta waktu ya,” ujarnya singkat.

Bupati Tutup

Seperti diberitakan, Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo menutup tam­bang garnet di Dusun Tiang Ben­dera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Rabu (12/2)

Baca Juga: 2.049 CPNS Pemprov Lolos Passing Grade SKD

Tambang itu digarap diam-diam oleh PT Wara Gonda. Aktivitas perusahaan itu sangat meresahkan warga setempat.

Penutupan tambang tersebut dilakukan bupati didampingi Ka­polsek Waesala beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat dae­rah saat melakukan kunjungan kerja ke Dusun Tiang Bendera dan ber­tatap muka dengan masyarakat, serta meninjau lokasi tambang.

Saat tatap muka, Payapo meng­him­bau masyarakat agar tidak mela­kukan penambangan secara ilegal, karena membahayakan diri sendiri.

Sebelum menutup tambang garnet itu, Payapo juga meminta saran dan pendapat dari masyarakat yang ke­bunnya, terkena dampak eksploitasi tambang.

Atas persetujuan Pemerintah Desa Tahalupu dan masyarakat melalui musyawarah bersama de­ngan pemda, maka bupati dan mus­pida bersama masyarakat kelokasi tambang dan memasang papan larangan.

Payapo kepada Siwalima menje­las­kan, alasan penutupan lokasi tambang garnet tersebut berda­sar­kan laporan masyarakat Tahalupu dan Tiang Bendera bahwa lahan yangs elama ini digunakan untuk berkebun akan diambil alih peru­sahaan untuk digarap.

“Selama negara mengatakan bahwa desa maupun Pemda SBB memiliki hak wilayat atau hak adat, maka itu kita punya, kenapa peru­sahaan sama sekali tidak hargai kita, bahkan secara diam-diam perusa­haan sudah eksploitasi tambang garnet, mari kita atur dengan baik,” ujar Payapo.

Seharusnya kata Payapo, peru­sahaan tersebut tidak harus melaku­kan eksploitas. Pihak perusahan telah membuat pernyataan dengan tokoh masyarakat bahwa perusa­haan tidak akan menggarap tambang selama Kepala Desa Tahalupu de­finitif belum memberikan izin tertulis diatas segel.

“Kenyataannya, perusahan tidak indahkan itu dan bebarapa hari ke­mudian mereka datang  dengan beberapa petugas, bahkan pernah perusahaan sudah ambil 175 karung material, sekitar 7 ton sekian tanpa se­pengetahuan warga dengan ala­san untuk sampel,” ungkap Payapo.

Sampel yang diambil sebanyak itu, kata Payapo, perlu dipertanyakan.Ia akan meminta pertanggungjawaban perusahaan. Sebab ia tidak mau ja­ngan sampai dinilai masyarakat diri­nya bekerja sama dengan perusa­haan.

“Kenapa harus sampel sebanyak itu, dan pada saat itu saya juga minta pertanggungjawan dari pihak peru­sahaan kalau tidak masyarakat menilai saya kemungkinan bekerja sama dengan pihak perusahaan,” tandas Payapo.

Payapo mengakui, perusahaan itumengantongi izin pertambangan dari Pemprov Maluku,namun harus ada langkah-langkah persuasif untuk membicarakan hal ini dengan Pemda SBB dan masyarakat.

“Masa perusahaan datang ke SBB dan garap tambang di kawasan kita tanpa sepengetahuan pemerin­tah desa setempat dan Pemkab SBB inikan mustahil. Untuk itu ini sebuah pem­belanjaran bagi perusahaan-perusa­haan yang masuk ke SBB maupun di daerah lain,” tandasnya.(S-39)