AMBON, Siwalimanews – Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Fazrul Rahman Seknum, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, (4/9).

Sidang perdana yang di pimpin majelis hakim yang di Ketuai Hakim Martha Maitimu serta didampingi dua hakim anggota lainnya ini, dibuka dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Donal Retob.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa yang merupakam warga Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Maluku Tengah ini, didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat (2)  dan ayat (3) KUHPidana.

Dalam dakwaanya JPU juga menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIT, tepatnya di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu terdakwa bersama teman-temannya pergi ke acara pesta pernikahan, lalu hendak membeli rokok di pertigaan Gang Salameti Desa Tial. Tak disangka disitu saudara terdakwa dipukul orang tidak dikenal, sehingga terdakwa memboyong saudaranya ke RS Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga: Pemkot dan KPKNL Jalin Kerjasama

Selanjutnya terdakwa juga melaporkan hal tersebut ke Polsek Salahuttu. Namun karena terdakwa  kesal melihat luka yang dialami saudaranya serta menunggu terlalu lama, maka terdakwa naik pitam.

Selanjutnya terdakwa mengambil sebilah parang bersama rekannya menuju ke TKP lalu membacok kedua korban. Akibat dari perbuatan terdakwa,korban Fazrul Rahman Seknum (21) meninggal dunia, sedangkan korban Arafit Henamuly (21)  mengalami luka bacok di bokong sebelah kiri.(S-26)