AMBON, Siwalimanews – Hal mendasar yang harus dilakukan segera oleh pemerintah adalah pembebasan lahan milik warga.

Sekalipun Ambon New Port adalah proyek strategis nasional, namun rencana peletakan batu pertama atau ground breaking di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sebaiknya ditangguhkan, sampai dengan persoalan hak warga atas lahannya, selesai dilakukan.

Demikian pendapat akademisi Fisip Unpatti Said Lestaluhu, staf pengajar Fakultas Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw dan praktis hukum Ronny Samloy, terkait keberatan warga pemilik lahan yang nantinya digunakan untuk membangun proyek senilai Rp5 trilyun itu.

Said Lestaluhu mengingatkan pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat dalam kaitan dengan pengadaan lahan guna kepentingan proyek strategis nasional, Ambon New Port.

Dijelaskan, walaupun proyek yang nantinya dikerjakan merupakan proyek srategis nasional dan diperuntukkan untuk peningkatan ekonomi Maluku tetapi hak-hak masyarakat untuk mengalihkan status lahan harus dibebaskan.

Baca Juga: Kodam Pattimura Jalin Kerja Sama Militer antar Negara ASEAN

“Walaupun itu proyek strategis nasional tetap hak-hak masyarakat untuk mengalihkan status lahan harus dibebaskan,” ujar Lestaluhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/9).

Menurutnya, dalam praktek pembangunan infrastruktur apapun harus mempertimbangkan status lahan, sebab jika tidak maka akan menimbulkan permasalahan ketika kegiatan dilakukan, apalagi anggaran yang diperuntukkan pun cukup besar.

Dalam kondisi ini maka Pemerintah Provinsi Maluku harus beritikat baik untuk menyelesaikan persoalan harga lahan bersama masyarakat setempat, artinya hak-hak masyarakat harus dilindungi dengan jalan duduk bersama dan berdiskusi terkait persoalan harga.

Lestaluhu menegaskan jika pemerintah tidak mengindahkan dan mengkebiri hak-hak masyarakat, maka dapat berpotensi terjadinya penyerobotan lahan. “Karena itu bukan milik negara tetapi milik masyarakat,” tambahnya.

Wajib Tuntaskan
Dihubungi terpisah, Sherlock Lekipiouw menjelaskan pembebasan lahan berdasarkan aturan memang akan melaluintahapan yang cukup panjang dan berakhir pada tahapan konsinyasi di pengadilan.

Namun, seharusnya semua persyaratan sudah harus selesai sebelum masuk ketahapan selanjutnya yakni peletakan batu pertama pembangunan proyek strategis nasional Ambon New Port. “Normalnya mestinya itu sudah harus selesai sebab ada tahapan pengadaan sosialisasi dan seterusnya, kalau belum ada maka itu aneh juga,” ujar Lekipiouw.

Menurutnya, dalam kebijakan apapun hak-hak masyarakat harus diperhatikan, karena UU menjamin pembebasan lahan untuk kepentingan umum harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.

Artinya, panitia pengadaan lahan untuk kepentingan Ambon New Port sudah seharusnya melakukan tahapan pemetaan, sosialisasi, pembayaran dan kompensasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dari masyarakat.

Lekipiouw menilai jika persoalan ini masih terjadi maka komunikasi dan sosialisasi tidak berjalan dengan baik oleh panitia pengadaan kegiatan karena pengadaan tanah kepentingan umum pasti dibentuk panitia dan hal ini yang belum berjalan dengan baik.

Sesuai Aturan
Sementara itu, Ronny Samloy menegaskan, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, karenanya semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan aturan dan norma.

Menurutnya, walaupun tanah itu berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tanah memiliki fungsi sosial tetapi hak masyarakat yang telah lama menempati tanah itu harus dihargai dan dihormati. “Hak masyarakat yang telah lama menempati tanah itu harus dihargai dan dihormati,” tegas Samloy.

Dikatakan, semestinya harus ada proses ganti untung terhadap masyarakat, sebab jika tidak mengganti untung maka pemerintah telah melanggar hak asasi manusia dan pemerintah dapat digugat atas perbuatan melawan hukum.

“Apapun alasannya ganti untung harus dilakukan dahulu sebelum proses peletakan batu pertama kalau tidak dilakukan m tetapi memaksakan kehendak maka itu bagian dari arogansi kekuasaan,” cetusnya.

Keliru Ganti Rugi
Sementara itu, praktisi Hukum Hendrik Lusikoy mengecam Pemprov Maluku yang meminta ganti rugi lahan warga dengan menghitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di mega proyek New Port ini.

Lusikooy mengatakan, pembayaraan ganti rugi harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak dalam hal ini masyarakat pemilik lahan dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan bukan mengacu pada NJOP.

“Kalau menyangkut ganti rugi sekarang ini tidak lagi menggunakan NJOP, tapi mengacu pada Undang Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Jadi kalau dalam proyek ini ganti ruginya mengacu ke NJOP saya kira keliru, karena harus atas kesepakatan kedua belah pihak,” pungkas Lusikoy.

Menyoal rencana peletakan batu pertama di proyek tersebut, Lusikoy mengaku heran. Karena menurutnya langkah ini merupakan bumerang bagi pemerintah yang berdampak pada proses pembangunan nantinya.

“Seharusnya pemda menyelesaikan kewajiban terhadap hak masyarakat dulu. Ketika sekarang peletakan batu pertama, pas pembangunan masyarakat menghalangi, berarti pemprov tidak bisa bertindak karena itu hak mereka yang belum diselesaikan pemerintah,”pungkasnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/9).

Dikatakannya, pemerintahkan tidak boleh sewenang-wenang dan berpikir punya kuasa untuk mengambil setiap keputusan.

Dirinya berharap, kewajiban akan hak masyarakat bisa diselesaikan agar proyek pembangunan New Port juga berjalan mulus.

“Ini proyek strategis untuk kemajuan Maluku, dan menjadi salah jika pemerintah tanpa berkoordinasi sudah mengambil langkah. Jangan mentang mentang pemerintah lalu bertindak sesuai keinginan mereka. Masyarakat punya hak juga, untuk itu selesaikan hak mereka agar proyeknya kedeoan berjalan tanpa ada kendala,”harapnya.

Tinggalkan Masalah
Seperti diberitakan, rencana pembangunan Ambon New Port meninggalkan berbagai masalah, termasuk ganti rugi atas pembebasan lahan warga.

Sejumlah masyarakat Negeri Waai yang mendiami tiga dusun yakni Dusun Batu Dua, Dusun Ujung Batu dan Dusun Batu Naga, menuntut hak akan lahan mereka yang masuk dalam proyek yang bernilai jumbo itu.

Mereka mengklaim kebijakan pemerintah kian tak jelas, pasalnya hingga kini tidak ada kepastian relokasi ataupun ganti rugi untuk pembebasan lahan mereka.

Warga yang kecewa lalu mendatangi DPRD Maluku, di kawasan Karang Panjang, Selasa (21/9). Mereka lalu menumpahkan kekecewaan terhadap sikap pemerintah itu kepada wakil rakyat.

Rencananya di Baileo Rakyat itu, warga Waai akan bertemu dengan Komisi I, namun sebagian besar anggotanya tidak berada di tempat, mereka lalu menyampaikan sikap mereka ke Komisi III.

Kuasa hukum warga, Imanuel Risto Masela kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini tidak ada kejelasan ataupun kepastian mengenai proses ganti rugi lahan milik warga.

Padahal menurut Risto, dalam hal proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mestinya sudah ada kepastian bagi masyarakat proses pergantian, atau ganti rugi dimana sudah ada tempat-tempat di relokasi atau ditempatkan.

“Sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah provinsi soal ganti rugi dan relokasi. tiba tiba sudah ada rencana peletakan batu pertama, kan kacau ini,” ujarnya.

Karenanya, Risto mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian, khususnya kepada warga tiga dusun itu.

“Sejauh mana pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan masyarakat, karena mereka tidak pernah diinformasikan bahwa rumah dan kebun mereka akan dibangun megaproyek di situ,” tambah dia.

Terpisah, ketua perwakilan warga tiga dusun, Andi Fahriani Firmansyah mengatakan, kedatangan pihaknya bersamaan dengan agenda reses membuat mereka tidak dapat bertemu wakilnya di DPRD. Kendati begitu, dia berharap ada penjelasan dari pemerintah tentang nasib warga.

“Masyarakat tidak mau lawan pemerintah tapi harus ada penjelasan dari pemerintah tentang nasib mereka, apalagi rumah dan kebun mereka terancam oleh pembangun mega proyek itu,” pungkasnya.

Menurutnya, perwakilan pemerintah Provinsi Maluku telah menemui warga dan meminta KTP maupun KK. Namun ketika ditanya untuk apa tidak ada jawaban. Untuk itu warga menuntut transparansi dari pemerintah akan nasib mereka nanti.

Kalau tidak ada penjelasan tiba-tiba pemerintah dilakukan pencanangan pembangunan, maka ini pemerintah sudah melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Lindungi Hak Warga
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima mengatakan, pembangunan Ambon New Port merupakan proyek strategis guna kemajuan Maluku ke depan. Namun dalam pembangunannya, pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek, termasuk hak-hak masyarakat selaku pemilik lahan dimana proyek tersebut nantinya dilakukan.

“Pemerintah harus transparan, jangan sampai masyarakat ditelantarkan hak mereka juga harus dilihat jadi untuk pembangunan newport, perlu adanya koordinasi pemerintah dengan para pemilik lahan untuk bagaimana menyelesaikan hak hak warga,” jelasnya.

Investasi Besar
Pemerintah akan mengembangkan Ambon New Port mencapai Rp5 triliun, dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU).

“Pemerintah akan mulai membebaskan tanah 200 hektare dan mempersiapkan infrastruktur dasar. Setelah itu pemerintah akan melakukan lelang KPBU yang investasinya kurang lebih Rp 5 triliun, tahap awal untuk Rp 1,3 triliun,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3) lalu.

“Menurut Menhub, kawasan itu ke depannya akan dapat dikembangkan hingga mencapai 900 hektare. Pihak swasta melalui skema KPBU, ditawarkan untik melakukan pembebasan lahan untuk 700 hektare.

Dia juga mengungkapkan pembangunan Ambon New Port ditargetkan akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun. Di masa transisi nantinya juga akan diupayakan untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan yang sudah ada saat ini.

“Kita ingin merestructure cara-cara penghitungan penangkapan ikan sehingga untuk dua tahun ini kita bisa memfungsikan dua pelabuhan yang ada di Ambon. Pertama adalah Pelabuhan Yos Sudarso yang kedua Pelabuhan Perikanan Nusantara yang juga belum optimal,” ujarnya.

Menteri Budi juga mengungkapkan Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk bersinergi mempersiapkan pembangunan pelabuhan yang terintegrasi dengan industri perikanan ini. Menhub menyampaikan kawasan Indonesia timur termasuk Maluku memiliki potensi besar sebagai lumbung ikan nasional. Namun, potensi itu belum dioptimalkan karena belum terintegrasinya pelabuhan dengan kawasan industri.

Budi mengatakan dalam rapat terbatas Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan banyak yang bisa diefektifkan agar fungsi-fungsi penangkapan ikan di kawasan bisa secara masif. (S-45)