Lagi, Tersangka Kasus Pembobolan Dana Nasabah Diadili
AMBON, Siwalimanews – Setelah Faradiba Cs, satu lagi tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon, Wellem Alfred Ferdinandus akan diadili di Pengadilan Tipikor Ambon hari ini, Selasa (11/8).
Kepastian persidangan Teller BNI Ambon ini diungkapkan, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo.
Kata Kalalo, Welliam akan menjalani proses persidangan di ruang sidang Tirta, dan digelar secara teleconfrence.
“Iya, benar besok (hari ini-red) akan disidangkan di ruang Tirta, dan kemungkinan akan dilakukan secara teleconfrence,” ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (10/8).
Tersangka Welliam Alfred Ferdinandus dalam kasus pada BNI Ambon didakwa melakukan tindak pidana perbankan pada BNI 46 Ambon.
Baca Juga: Wanita 25 Tahun Tewas Gantung Diri di Kamar KosBerkasnya dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke pengadilan pada Senin (3/8)
“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama William telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Selasa (4/8).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ambon tercatat, sidang itu terdaftar dengan Nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon.
Sidang itu akan dilakukan di ruang sidang Tirta.
“Iya benar, sidang tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI atas nama William akan digelar Selasa depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo.
Persidangan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku segera melimpahkan berkas Welliam Alfred Ferdinandus ke pengadilan, Senin kemarin.
JPU M. Rudy, Gunawan Sumarsono, Cahyadi Sabri, Achmad Attamimi, I Gede Widhartama, Arif Mirra Kanahau, dan Novita Tatipikalawan melimpahkan berkas William dengan nomor surat pelimpahan B-1170/Q.1.14/Ft.1/07/2020.
Welliam Alfred Ferdinandus, teller BNI Ambon adalah tersangka kedelapan dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada pertengahan Februari lalu.
Keterlibatan Welliam terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.
Sementara itu, berkas tersangka Tata Ibrahim belum dilimpahkan ke pengadilan.
Enam tersangka lainnya sementara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan