AMBON,Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon secara marathon terus melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Ambon, guna  menelusuri dugaan kasus penyalahgunaan anggaran di DPRD, sebesar Rp5,3 miliar.

Pasalnya, setelah pemeriksaan terhadap lima anggota yakni Julius Toisuta, Taha Abubakar, Andy Rahman, Saidna Ashar bin Taher dan Risna Risakota, kini giliran 4 anggota lainnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, Senin (20/12).

Empat anggota yang menjalani pemeriksaan yakni, Yusuf Wally, Nathan Palonda, Joni Mainake dan Mourits Librect Tamaela.

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Kita masih terus lakukan pemeriksaan para anggota DPRD guna mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon. Hari ini penyidik periksa 4 anggota dewan masing-masing Yusuf Wally, Nathan Polanda, Jhoni Mainake dan Mourits Librect Tamaela,” ungkap Talakua.

Baca Juga: 18 Sudah Diperiksa

Keempat anggota ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIT, dimana Yusuf Wally dan Nathan Palonda selesai jalani pemeriksaan pukul 12.59 WIT, sementara Joni Mainake dan Mourits Librect Tamaela selesai pada pukul 15.26 WIT

“Pemeriksaan sudah selesai untuk keempatnya dan mereka dilontarkan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Talakua. (S-51)