AMBON, Siwalimanews – Direktur Fasili­tasi Kepala Daerah, DP­RD dan Hubu­ngan antar Lembaga Di­rek­torat Jenderal Oto­nomi Daerah Ke­men­te­rian Dalam Ne­geri, Budi San­toso me­mastikan dua anggota DPRD Ma­lu­ku terpilih, yaitu Welhem Da­niel Kur­nala dan Ro­bby Gas­perz tak dilantik hari ini, Senin (16/9).

Kurnala adalah anggota DPRD terpilih PDI Perjuangan  dari dapil Maluku VI yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru. Sedang­kan Gasperz merupakan anggota DPRD terpilih  dapil Maluku I yang meliputi Kota Ambon dari Partai Gerindra.

Budi Santoso mengatakan, kedua­nya tidak dilantik karena tersan­dung masalah internal partai.

Ia mengaku hanya 43 nama yang tercantum dalam lampiran SK Men­dagri untuk dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024.

“Iya benar, ada permintaan dari DPP untuk menunda dulu proses pe­lantikannya sampai masalah internal selesai. Tidak ada masalah sebe­narnya, kalau masalah diinternal partai sudah clear maka akan diSK-kan kembali,” tandas Santoso, ke­pada Siwalima, melalui telepon se­lulernya, Jumat (13/9).

Baca Juga: KPU Pertanyakan Alasan Pembatalan Pelantikan Gasperzs dan Kurnala 

Ditanya apakah tidak bertentang­an dengan aturan karena yang diusul­kan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku berjumlah 45 orang,  San­toso mengatakan, filosofinya ang­gota DPRD itu kepanjangan dari partai.

“Kalau dari orang tuanya saja mempersoalkannya, maka kita dari pihak administrator pasti memper­hatikan permintaan orang tuanya. Anggota DPRD itu perpanjangan tangan dari partai, sehingga ketika ada surat resmi dari induk partai­nya maka kita akan mempertim­bang­an­kannya. Mungkin saja ada masalah internal antara bapak dan anaknya, jadi selesaikan terlebih dahulu, kita juga tak mencampuri urusan politik. Itu filosofinya,” jelas Santoso.

Meski begitu, terkait dengan SK Pemberhentian Anggota DPRD Ma­luku Periode 2014-2019 dan Pelan­ti­kan Anggota DPRD Maluku Periode 2019-2024, Santoso mengatakan, sa­linan putusannya sementara disiap­kan.

“Sudah, salinannya sementara di­siapkan dan akan dikirimkan se­gera,” katanya.

Gladi Resik

Hari ini, Senin (16/9), anggota DP­RD Maluku periode 2019-2024  dilan­tik oleh Ketua Pengadilan Ting­gi Ambon, Respatun Wisnu.

Namun disayangkan dari 45 ang­gota DPRD Maluku terpilih hasil pemilihan legislatif  17 April 2019 lalu, dua diantaranya Welhem Daniel Kur­nala dari PDI Perjuangan dan Robby Gasperz dari Gerindra tak dilantik.

Hal ini terlihat saat proses gladi re­sik yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Ma­luku, dimana saat Sekwan, Bodywin Wattimena membacakan lampiran SK Mendagri, hanya 43 anggota DPRD terpilih yang dibacakan se­mentara nama Kurnala dan Gasperz tidak dibacakan.

Wattimena saat dikonfirmasi Si­walima, mengaku tak mengetahui alasan nama Kurnala dan Gasperz tak tercantum dalam lampiran SK Mendagri. “Saya tidak tahu, karena yang dibacakan itu sesuai dengan lampiran yang dikirimkan dari Ke­mendagri, sehingga saya harus mem­baca sesuai dengan isi lampiran tersebut,” tandas Wattimena.

Disinggung soal SK Mendagri yang hingga kini belum diterima, Wattimena mengatakan, semalam Mendagri sudah menandatangani­nya sehingga dipastikan SK terse­but akan dikirimkan sebelum proses pelantikan dilaksanakan.

“SK sudah ditandatangani Men­dagri, pasti SK-nya akan dikirimkan sebelum proses pelantikan dilaksa­nakan,” ujar Wattimena.

KPU Usul 45

Ketua KPU Maluku, Syamsul Ri­fan Kubangun mengaku usulan pelantikan terhadap 45 anggota DPRD itu sudah final karena ditetap­kan dengan Keputusan KPU. Pene­tapan terhadap 45 anggota DPRD Maluku terpilih dilakukan pada 12 Juni kemudian pada tanggal 12 Agustus KPU resmi menyajikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk diproses dan diusulkan ke Ke­menterian Dalam Negeri guna dite­tapkan sebagai anggota DPRD ter­pilih periode 2019-2024.

“Jadi ketika pleno penetapan, tidak ada protes dari partai baik PDI Perjuangan maupun Partai Gerindra, sehingga KPU resmi menetapkan 45 anggota DPRD hasil Pemilu 2019, bahkan sampai pengusulan pelanti­kan disampaikan ke pemerintah,” kata Kubangun kepada wartawan di Islamic Center, Sabtu (14/9).

Olehnya kata Kubangun 45 ang­gota DPRD yang sudah diusulkan tetap akan dilantik sesuai jadwal pada 16 September.

“Tidak ada alasan untuk tidak dilantik 45 anggota DPRD Maluku yang sudah ditetapkan berdasar­kan keputusan KPU,” tegas Ku­bangun.

Dirinya mengaku sudah meng­ingatkan pemerintah dalam hal ini Sekretaris DPRD Maluku untuk menyiapkan proses pelantikan. “Tu­gas sekwan itu menyiapkan pelan­tikan 45 anggota DPRD Maluku karena sejak awal tidak ada protes dari masing-masing partai ketika dilakukan penetapan sehingga yang terpilih harus dilantik,” kata Ku­bangun.

Menurutnya tidak ada alasan pe­nundaan terhadap pelantikan 45 anggota DPRD Maluku kecuali ada kejadian luar biasa.

“Inikan tidak ada kejadian luar biasa seperti bencana dan harus dilantik sesuai keputusan peneta­pan anggota DPRD,” pungkasnya.

Taat Aturan Partai

Welhem Daniel Kurnala yang di­konfirmasi Siwalima, terkait dengan tidak dilantik sebagai anggota DPRD Maluku mengaku sudah mengetahui jika diirnya tak akan dilantik.

“Ia tidak apa-apa, itu karena ada masalah internal partai,” tegas Kur­nala, melalui telepon selulernya, Minggu (15/9).

Diakuinya, surat dari DPP PDI Per­juangan terkait dengan pengundur­an diri sebagai anggota DPRD Ma­luku sudah diterima dirinya.

“Sudah, saya sudah menerimanya dan tidak berproses lanjutan. Saya menerima sebagai bukti taat kepada aturan partai,” tandasnya.

Sementara itu , Robby Gaspersz yang di konfirmasi Siwalima me­nga­takan, hingga saat ini dirinya belum menerima SK pe­lantikan. Gaspersz mengaku belum meng­am­bil langkah apapun terkait ba­talnya pelantikan atas dirinya, lan­taran masalah di internal partai ma­sih bergulir di Mah­kamah Partai.

“Masalah ini masih berproses di Mahkamah Partai, sehingga kita tunggu keputusan dari mahkamah partai saja,” tandasnya, melalui tele­pon selulernya, Minggu (15/9).

Ketua DPD Partai Gerindra Pro­vinsi Maluku, Hendrik Lewerissa men­jelaskan, ada sengketa hasil pemilihan antara Johan Lewerissa dan Robby Gasperz dan disampai­kan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Partai dan itu domain DPP dan bukan domain  DPD.

“Itu domain DPP dan bukan domain  DPD. Kami tidak mempunyai kewenangan apapun karena itu domain DPP,” tandasnya.

Wajah Baru

Dari 43 anggota DPRD yang  dilantik hari ini, terdapat 24 wajah baru. Sisanya wajah lama.

Mereka adalah, Arny Hassana Soulisa (PDIP), Javet Djemy Patti­selanno (PDIP), Samson R, Atapary (PDIP), Gadis Siti Nadia Umasugi (Golkar), Andi Munaswir (Gerindra), Alimudim Kolatlena (Gerindra), M Hatta Hehanussa (Gerindra), Ros­tina (PKS), Abdullah Asis Sangkala (PKS), M Fauzan Husni (PKS).

Selanjutnya, Edyson Sarimanella (Hanura), Moh. Iqbal Payapo (Ha­nura), Hengky Ricardo A Pelata (Hanura), Elwen Roy Pattiasina (Demokrat), Irawadi (Nasdem), Tascisius Fatlolon (Nasdem), Rus­lan Hurasan (PKB), Mumin Refra (PKB), A. Azis Hentihu (PPP), Rovik Akbar Afifudin (PPP), Jantje Wenno (Perindo), Usama Namakule (Perin­do), Wahid Laitupa (PAN) dan R Ayu Hindun Hasanussy (Berkarya).

Sedangkan wajah lama di DPRD Maluku yakni Lucky Wattimury (PDIP), Edwin Huwae (PDIP), Frang­kois Klemens Orno (PDIP), Richard Rahakbauw (Golkar), Murniati Henti­hu (Golkar), Rasyad Effendi Latucon­sina (Golkar), Fredek Ra­hakbauw (Golkar), Anos Yeremias (Golkar), Sauda Tuankotta Tethool (Gerindra), Melkianus Sardkut (Gerindra), Turaya Samal (PKS), Amir Rumra (PKS), Julius Pattipei­luhu (Hanura), Temmy Oer­sepuny (Hanura), Elviana Pattiasina (Demo­krat), Wellem Wattimena (De­mo­krat), Asri Arman (Demokrat), Jus­tina Renyaan (Nasdem) dan Ikram Umasugy (PKB).

Sekretaris DPRD Maluku, Bode­win Wattimena kepada wartawan di Baileo Karang Panjang Ambon, Sabtu (14/9) mengaku, wajah baru lebih banyak dibandingkan dengan wajah lama yang akan duduk di parlamen Maluku.

“Jadi wajah baru itu ada 24 orang anggota dan wajah lama 16 anggota yang akan dilantik untuk periode 2019-2024,” tandas Wattimena.(S-16/S-39)