AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengabaikan sejumlah kriteria seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon. Ia bahkan mendukung Joy Adriaansz ikut seleksi meskipun Kadis Kominfo Kota Ambon itu belum memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum syarat jabatan.

Joy diketahui belum memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama lima tahun. Selain itu, Joy juga belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIb.

Louhenapessy kepada Siwalima Rabu (13/10) mengatakan, persyaratan tersebut tak dipakai lagi. “Nggak itu ketentuan itu sekarang sudah nggak ada lagi. Itu ketentuan itu yang penting pernah duduk di esalon II itu dia bisa,” katanya.

Diakuinya, ketentuan tersebut telah dipakai pada masa jabatannya dua periode. Untuk kali ini ketentuan tersebut tak digunakan lagi. Bahkan, dirinya menegaskan terkait dengan lolosnya Joy Adriaansz pada tahap administrasi tak menjadi masalah.

“Pak Joy lolos administrasi, walaupun dia baru satu kali jabat eselon II tapi dia lolos administrasi untuk itu,” ujarnya.
Disingung soal kriteria pendukung lainnya, yakni usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan. Dirinya, membenarkan hal tersebut. Bahkan katanya, berdasarkan informasi Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) ketentuan tersebut tetap diberlakukan.

Baca Juga: Wapres Singgung Penanggulangan Kemiskinan Masih Belum Optimal

“Saya dapat informasi juga dari BKD bahwa ibu Rina itu usianya juga sudah 56 padahal ketentuannya 56 tahun pada saat pelantikan bukan pada saat pendaftaran,” terangnya.

Meski begitu, Louhenapessy menegaskan, tidak ada intervensi baik dari dalam atau dari luar untuk seleksi Sekot Ambon.

“Tapi ya betul-betul secara objektif saya tidak akan ikut-ikut untuk bicara subjektif oleh karena itu saya sama sekali tidak mau terlibat tidak mau intervensi secara langsung. Nggak ada intervensi dari luar, nggak ada sama sekali itu, seluruh pansel bertindak profesional dan otonom,” jelasnya.

Loloskan Adriansz

Panitia seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Kota Ambon menerapkan standar ganda pada seleksi calon sekot. Di satu sisi syarat ketentuan jabatan berlaku bagi seluruh calon, sementara disisi lain pansel sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Informasi yang dihimpun Siwalima di Pemkot Ambon menyebutkan, hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas dalam rangka seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Kota Ambon, terdapat satu calon yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat yakni Rulen Evrien Purmiasa.

Purmiasa tidak memenuhi syarat lantaran berusia 56 tahun 9 bulan. Pengumuman Purmiasa tidak lolos atau tidak memenuhi syarat itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 11/PANSEL/PKA/X/2021.

Menariknya, Pansel menggugurkan Purmiasa dengan alasan administrasi, terkait persyaratan jabatan yakni usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan, sementara dari tujuh calon terdapat Joy Adriaansz yang dari sisi persyaratan jabatan Kadis Kominfo Kota Ambon itu belum memenuhi syarat.

Penelusuran Siwalima, Joy belum memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama lima tahun, sebagaimana disyaratkan.

Selain itu, Joy juga belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIb.

Terkait gugurnya Purmiasa dan lolosnya Joy, Hengky Sirait salah satu pansel yang dikonfirmasi semalam mengatakan, persoalan administrasi calon menjadi urusan kepegawaian dalam hal ini Pemkot Ambon.

“Pansel itu kan untuk menguji kalau yang sudah penuhi persyaratan. Kalau adminsitrasi, kesehatan itu masih urusan kepegawaian. Itu bukan ranah pansel, masih rumah tangga pemkot. Makanya SK itu diteken Sadli Ie. Nanti sudah memenuhi segala macam persyaratan baru pansel bergerak. Masalah teknis kami tidak mencampurinya,” kata Sirait melalui telepon selulernya.

Pernyataan Sirait sangat bertentangan kriteria atau persyaratan yang diajukan panitia seleksi terbuka pengisian jabatan Sekot Ambon. Pasalnya kalau internal masalah pemkot, patut dipertanyakan kenapa Purmiasa gugur dan Joy bisa lolos melenggang.

Diguga kuat ada indikasi kebijakan atau kepentingan ganda yang bertentangan dengan kriteria yang ditentukan pansel.

Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selano yang dikonfirmasi semalam tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif, begitupun dengan Ketua Pansel, Sadli Ie.

Harus Objektif

Dihubungi terpisah, Rulien Evrien Purmiasa kepada Siwalima berharap Pansel dalam seleksi ke depannya harus objektif. Menurutnya, usia 56 tahun itu memang merupakan kriteria. Tapi ada contoh kasus Sekwan SBB.

“Kenapa saya maju, karena memang saya baca peluang, ada testimoni Sekwan SBB itu hampir mau 57 tahun. Nah, kalau persyaratan harus 56 tahun saat pelantikan itu bagimana ya. Ditempat lain saja bisa. Tapi kembali kepada objektivitas pansel. Jabatan itu sarana untuk mengabdi. Tapi diharapkan kedepannya harus objektif. Pansel harus objektif,” ungkap Purmiasa.

Hindari Kepentingan

Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy berharap pansel menghindari kepentingan tertentu. Para calon yang mendaftarkan diri harus diseleksi sesuai dengn kriteria yang sudah ditetapkan.

Talabessy mengatakan, seleksi Sekot ini menjadi tanggung jawab pansel, sehingga mereka berperan penting dalam melihat calon yang tepat untuk nantinya menggantikan posisi AG Latuheru.

“Saya kira pansel harus betul-betul bekerja dengan baik. Kalau tidak memenuhi syarat diloloskan, patut diduga ada apa dengan pansel,” kata Talabessy.

Ia berpesan kepada calon sekot yang secara ketentuan tidak memenuhi syarat tapi memaksakan diri lantaran didorong oleh kepentingan untuk jangan bermain api.

“Jadi saya mau berpesan supaya, para pejabat yang sebetulnya sudah tahu bahwa mereka tidak akan lolos jangan bermain-main atau sengaja untuk menyatakan diri untuk mencalonkan diri. Saatnya nanti akan diketahui kredibilitas yang bersangkutan,” ujarnya.

Talabessy berharap proses seleksi tidak menyalahi aturan Pansel diminta lebih jeli dalam melaksanakan proses seleksi.

Untuk diketahui, calon sekot harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, Warga Negara Indonesia dan Bersatu Sebagai Pegawai Negeri Sipil; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana/Diploma IV; Memiliki pangkat atau golongan ruang minimal pembina Tk. I (IV/b).

Selain itu, calon juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun; Memiliki kompentensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesui satandar/deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Sedang atau pernah menduduki jabatan minimal pimpinan tinggi Pratama esalon II.b/jabatan fungsional jenjang ahli utama; Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Saat ini tersisa enam calon Sekot Ambon yakni Enrico Matitaputty, Semuel Huwae, Agus Ririmase, Yakop Sillano, Joy Adriaansz dan Steven Patty. (S-52)