AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Cahyo Kumolo, yang membatalkan pelantikan atas dua anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 masing masing, Roby Gaspersz (Gerindra), dan Wilhem David Kurnala (PDIP).

Ketua KPUD Maluku, Rifan Kubangun, kepada Siwalimanews usai pelantikan anggota DPRD provinsi Maluku di ruang paripurna, Senin, (16/9) menjelaskan, tidak ada masalah pada penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2019-2024.

Pasalnya, bila merujuk pada PKPU, yang dapat menunda seseorang tidak dapat dilantik itu, jika dia ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi, sementara untuk 45 anggota terpilih periode ini, tidak tersandung kasus tersebut, sehingga KPU selanjutnya melakukan penetapan.

“Kalaupun ada yang tersandung kasus korupsi prosesnya harus melalui KPUD, sehingga dari KPU kembali menyampaikan kepada Kemendagri melalui gubernur bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilantik, namun dalam hal ini tidak ada, makanya kita di KPU juga heran,” tandas Kubangun.

Selain tersandung kasus korupsi kata Kubangun, anggota dewan terpilih bisa tidak diusulkan, jika setelah penetapan anggota tersebut tidak dapat memasukan LHKPN ke KPU sebagai syarat pelantikan.

Baca Juga: Pempus Siapkan Program Prioritas ke Maluku

“Tanggal 12 Agustus kita penetapan, saat penetapan kita kasih waktu 7 hari untuk laporkan LHKPN, dan sebelum batas waktu seluruhnya sudah serahkan , selain itu saat penetapanpun tidak ada keberatan dari parpol, sehingga secara aturan, harusnya 45 anggota terpilih ini dilantik,” tuturnya.

Menurutnya, jika mengacu pada aturan, seharunya Mendagri Tjahyo Kumolo mengikuti keputusan KPU. Bahkan saat ini KPUD Maluku juga belum menerima surat resmi terkait pembatalan pelantikan dua anggota DPRD Maluku terpilih tersebut.

“Kita binggung alasan apa sehingga tidak dilantik dua orang itu, rujukan kita di MK, setelah tidak ada perkara disana, maka kita tetapkan kursi dan calon terpilih. Sampai saat ini, belum ada surat resmi terkait tidak dilantiknya dua anggota legislatif terpilih tersebut,” cetusnya. (S-45)