Kurnala & Robby tak Masuk Daftar
Hari Ini Anggota DPRD Maluku Dilantik
AMBON, Siwalimanews – Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Santoso memastikan dua anggota DPRD Maluku terpilih, yaitu Welhem Daniel Kurnala dan Robby Gasperz tak dilantik hari ini, Senin (16/9).
Kurnala adalah anggota DPRD terpilih PDI Perjuangan dari dapil Maluku VI yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru. Sedangkan Gasperz merupakan anggota DPRD terpilih dapil Maluku I yang meliputi Kota Ambon dari Partai Gerindra.
Budi Santoso mengatakan, keduanya tidak dilantik karena tersandung masalah internal partai.
Ia mengaku hanya 43 nama yang tercantum dalam lampiran SK Mendagri untuk dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024.
“Iya benar, ada permintaan dari DPP untuk menunda dulu proses pelantikannya sampai masalah internal selesai. Tidak ada masalah sebenarnya, kalau masalah diinternal partai sudah clear maka akan diSK-kan kembali,” tandas Santoso, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Baca Juga: Sekretariat DPRD Belum Kantongi SK MendagriDitanya apakah tidak bertentangan dengan aturan karena yang diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku berjumlah 45 orang, Santoso mengatakan, filosofinya anggota DPRD itu kepanjangan dari partai.
“Kalau dari orang tuanya saja mempersoalkannya, maka kita dari pihak administrator pasti memperhatikan permintaan orang tuanya. Anggota DPRD itu perpanjangan tangan dari partai, sehingga ketika ada surat resmi dari induk partainya maka kita akan mempertimbangankannya. Mungkin saja ada masalah internal antara bapak dan anaknya, jadi selesaikan terlebih dahulu, kita juga tak mencampuri urusan politik. Itu filosofinya,” jelas Santoso.
Meski begitu, terkait dengan SK Pemberhentian Anggota DPRD Maluku Periode 2014-2019 dan Pelantikan Anggota DPRD Maluku Periode 2019-2024, Santoso mengatakan, salinan putusannya sementara disiapkan.
“Sudah, salinannya sementara disiapkan dan akan dikirimkan segera,” katanya.
Gladi Resik
Hari ini, Senin (16/9), anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Respatun Wisnu.
Namun disayangkan dari 45 anggota DPRD Maluku terpilih hasil pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu, dua diantaranya Welhem Daniel Kurnala dari PDI Perjuangan dan Robby Gasperz dari Gerindra tak dilantik.
Hal ini terlihat saat proses gladi resik yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Maluku, dimana saat Sekwan, Bodywin Wattimena membacakan lampiran SK Mendagri, hanya 43 anggota DPRD terpilih yang dibacakan sementara nama Kurnala dan Gasperz tidak dibacakan.
Wattimena saat dikonfirmasi Siwalima, mengaku tak mengetahui alasan nama Kurnala dan Gasperz tak tercantum dalam lampiran SK Mendagri. “Saya tidak tahu, karena yang dibacakan itu sesuai dengan lampiran yang dikirimkan dari Kemendagri, sehingga saya harus membaca sesuai dengan isi lampiran tersebut,” tandas Wattimena.
Disinggung soal SK Mendagri yang hingga kini belum diterima, Wattimena mengatakan, semalam Mendagri sudah menandatanganinya sehingga dipastikan SK tersebut akan dikirimkan sebelum proses pelantikan dilaksanakan.
“SK sudah ditandatangani Mendagri, pasti SK-nya akan dikirimkan sebelum proses pelantikan dilaksanakan,” ujar Wattimena.
KPU Usul 45
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku usulan pelantikan terhadap 45 anggota DPRD itu sudah final karena ditetapkan dengan Keputusan KPU. Penetapan terhadap 45 anggota DPRD Maluku terpilih dilakukan pada 12 Juni kemudian pada tanggal 12 Agustus KPU resmi menyajikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk diproses dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri guna ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih periode 2019-2024.
“Jadi ketika pleno penetapan, tidak ada protes dari partai baik PDI Perjuangan maupun Partai Gerindra, sehingga KPU resmi menetapkan 45 anggota DPRD hasil Pemilu 2019, bahkan sampai pengusulan pelantikan disampaikan ke pemerintah,” kata Kubangun kepada wartawan di Islamic Center, Sabtu (14/9).
Olehnya kata Kubangun 45 anggota DPRD yang sudah diusulkan tetap akan dilantik sesuai jadwal pada 16 September.
“Tidak ada alasan untuk tidak dilantik 45 anggota DPRD Maluku yang sudah ditetapkan berdasarkan keputusan KPU,” tegas Kubangun.
Dirinya mengaku sudah mengingatkan pemerintah dalam hal ini Sekretaris DPRD Maluku untuk menyiapkan proses pelantikan. “Tugas sekwan itu menyiapkan pelantikan 45 anggota DPRD Maluku karena sejak awal tidak ada protes dari masing-masing partai ketika dilakukan penetapan sehingga yang terpilih harus dilantik,” kata Kubangun.
Menurutnya tidak ada alasan penundaan terhadap pelantikan 45 anggota DPRD Maluku kecuali ada kejadian luar biasa.
“Inikan tidak ada kejadian luar biasa seperti bencana dan harus dilantik sesuai keputusan penetapan anggota DPRD,” pungkasnya.
Taat Aturan Partai
Welhem Daniel Kurnala yang dikonfirmasi Siwalima, terkait dengan tidak dilantik sebagai anggota DPRD Maluku mengaku sudah mengetahui jika diirnya tak akan dilantik.
“Ia tidak apa-apa, itu karena ada masalah internal partai,” tegas Kurnala, melalui telepon selulernya, Minggu (15/9).
Diakuinya, surat dari DPP PDI Perjuangan terkait dengan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Maluku sudah diterima dirinya.
“Sudah, saya sudah menerimanya dan tidak berproses lanjutan. Saya menerima sebagai bukti taat kepada aturan partai,” tandasnya.
Sementara itu , Robby Gaspersz yang di konfirmasi Siwalima mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima SK pelantikan. Gaspersz mengaku belum mengambil langkah apapun terkait batalnya pelantikan atas dirinya, lantaran masalah di internal partai masih bergulir di Mahkamah Partai.
“Masalah ini masih berproses di Mahkamah Partai, sehingga kita tunggu keputusan dari mahkamah partai saja,” tandasnya, melalui telepon selulernya, Minggu (15/9).
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa menjelaskan, ada sengketa hasil pemilihan antara Johan Lewerissa dan Robby Gasperz dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Partai dan itu domain DPP dan bukan domain DPD.
“Itu domain DPP dan bukan domain DPD. Kami tidak mempunyai kewenangan apapun karena itu domain DPP,” tandasnya.
Wajah Baru
Dari 43 anggota DPRD yang dilantik hari ini, terdapat 24 wajah baru. Sisanya wajah lama.
Mereka adalah, Arny Hassana Soulisa (PDIP), Javet Djemy Pattiselanno (PDIP), Samson R, Atapary (PDIP), Gadis Siti Nadia Umasugi (Golkar), Andi Munaswir (Gerindra), Alimudim Kolatlena (Gerindra), M Hatta Hehanussa (Gerindra), Rostina (PKS), Abdullah Asis Sangkala (PKS), M Fauzan Husni (PKS).
Selanjutnya, Edyson Sarimanella (Hanura), Moh. Iqbal Payapo (Hanura), Hengky Ricardo A Pelata (Hanura), Elwen Roy Pattiasina (Demokrat), Irawadi (Nasdem), Tascisius Fatlolon (Nasdem), Ruslan Hurasan (PKB), Mumin Refra (PKB), A. Azis Hentihu (PPP), Rovik Akbar Afifudin (PPP), Jantje Wenno (Perindo), Usama Namakule (Perindo), Wahid Laitupa (PAN) dan R Ayu Hindun Hasanussy (Berkarya).
Sedangkan wajah lama di DPRD Maluku yakni Lucky Wattimury (PDIP), Edwin Huwae (PDIP), Frangkois Klemens Orno (PDIP), Richard Rahakbauw (Golkar), Murniati Hentihu (Golkar), Rasyad Effendi Latuconsina (Golkar), Fredek Rahakbauw (Golkar), Anos Yeremias (Golkar), Sauda Tuankotta Tethool (Gerindra), Melkianus Sardkut (Gerindra), Turaya Samal (PKS), Amir Rumra (PKS), Julius Pattipeiluhu (Hanura), Temmy Oersepuny (Hanura), Elviana Pattiasina (Demokrat), Wellem Wattimena (Demokrat), Asri Arman (Demokrat), Justina Renyaan (Nasdem) dan Ikram Umasugy (PKB).
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Karang Panjang Ambon, Sabtu (14/9) mengaku, wajah baru lebih banyak dibandingkan dengan wajah lama yang akan duduk di parlamen Maluku.
“Jadi wajah baru itu ada 24 orang anggota dan wajah lama 16 anggota yang akan dilantik untuk periode 2019-2024,” tandas Wattimena.(S-16/S-39)
Tinggalkan Balasan