AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku tidak menggu­b­ris surat DPRD Pro­vinsi terkait permintaan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Ang­garan dan Prioritas Pla­fon Anggaran Sementara APBD Perubahan Tahun 2023.

Pasalnya, wakil rak­yat provinsi tersebut telah tiga kali mela­yangkan surat kepada Pemprov Maluku agar segera menyerahkan do­kumen KUA-PPAS APBD-P untuk dibahas sebe­lum 30 September.

“Kita sudah tiga kali surati Pemprov agar diserahkan do­kumen KUA-PPAS APBD pe­rubahan tapi belum juga diserahkan, jadi tanyakan saja ke Sekda,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di ruang komisi I, Rabu (20/9).

Benhur menjelaskan, pihaknya ingin memastikan anggaran pelak­sanaan pilkada serentak tahun 2024 harus terakomodir dalam APBD perubahan maupun murni 2024.

Karena itu, DPRD dalam kewe­nangannya terus menyurati Pem­prov Maluku agar segera menga­jukan dokumen KUA-PPAS dan rancangan perubahan APBD.

Baca Juga: Walikota Harus Kembalikan Jabatan Pejabat Nonjob Era RL

Menurutnya, DPRD secara ke­lembagaan taat terhadap peraturan perundang-undangan dimana se­cara administrasi, DPRD konsisten melaksanakan fungsinya dan me­ngedepankan komunikasi secara formal sebab menyangkut admini­strasi pemerintahan.

Hal tersebut kata Watubun berko­relasi dengan fungsi pemerintahan dimana Pemprov bersama DPRD memiliki fungsi menetapkan APBD baik murni maupun perubahan.

Watubun mengakui berdasarkan aturan memang APBD perubahan bukan merupakan kewajiban artinya, tidak ada sanksi bagi Pemprov jika tidak mengajukan perubahan APBD.

Namun harus diingat ketentuan itu terdapat pengecualian jika terjadi pergeseran unit kerja organisasi yang berdampak pada anggaran yang besar, maka wajib dilakukan.

“Perubahan APBD tidak wajib, tapi apabila ada pergeseran unit kerja organisasi atau kepentingan untuk melihat hal urgent seperti pendanaan pilkada, dimana akibat dari agenda nasional pasti terjadi pergeseran dengan mengorbankan anggaran pada unit kerja pemerintah, berarti APBD wajib disampaikan,” tegasnya.

Karenanya, Watubun berharap Pemprov Maluku dapat konsisten dan proaktif guna menuntaskan pembahasan APBD perubahan.

“Waktu boleh singkat tapi kita harus menuntaskan APBD perubahan ini demi kepentingan orang banyak, itu toleransi yang diberikan DPRD,” cetusnya.(S-20)