AMBON, Siwalimanews – Lagi, proyek infrastruktur yang dibangun dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur milik Dinas PUPR Maluku hancur.

Setelah sebelumnya, proyek air bersih di Pulau Haruku yang mang­krak, kali ini proyek talud yang ter­bentang di Desa Bemo, Werinama dan Desa Batuasa mengalami keru­sakan, padahal belum genap dua tahun sejak dibangun 2021 lalu.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri me­nyayangkan pengerjaan proyek secara asal-asalan oleh Dinas PUPR Maluku itu, padahal daerah memiliki tanggungan untuk mem­bayar cicilan SMI.

“Ada kejadian yang dialami oleh talud yang dibangun dengan menggunakan anggaran SMI ini memang memprihatinkan kita. Saya ingat betul ini menjadi temuan Komisi III ketika melakukan pengawasan tahun 2022 kemarin,”  ungkap Fauzan kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (5/4).

Dijelaskan, dalam pengawa­san tersebut komisi menemukan pembangunan talud dengan nilai 12.5 miliar rupiah ini dibangun tanpa adanya volume timbunan, yang mengakibatkan rawan ketika terjadi benturan ombak.

Baca Juga: Bekangdam Siap Dukung Pembangunan Zona Integritas

Hancurnya talud penahan ombak, kata Fauzan menambah daftar proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan dana SMI ini harus mengalami kerusakan.

Menurutnya, aparat kejaksaan dan kepolisian harus berdiri tegak untuk menuntaskan persoalan proyek yang mengalami kerusakan, artinya kerusakan talud di Desa Werinama harus menjadi bahan bagi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.

“Ini memprihatinkan kita ditengah marak kasus-kasus proyek SMI yang ditangani oleh kejaksaan. Jadi kita minta aparat penegak hukum bisa berdiri tegak lurus termasuk menjadi bahan agar dijadikan bahan pemeriksaan sebab padahal kita harus membayar hutang ini bertahun-tahun,” kesalnya. (S-20)