BULA, Siwalimanews – Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.

Padahal, Kepala Inspektorat telah mengagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas Pendi­dikan SBT tersebut pada, Senin (24/8).

Pantauan Siwalima di Kantor Ins­pektorat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tempat lantaran telah melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.

Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, menga­ku belum menerima surat panggilan dari Inspektorat.

“Saya belum terima surat panggi­lan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kun­jungan kerja dengan bupati ke Ke­camatan Gorom,” ungkap Rumalo­wak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).

Baca Juga: Lewerissa Serap Aspirasi Masyarakat Hadapi Covid

Hingga kini, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak belum dapat dihubungi Siwalima untuk memas­ti­kan agenda pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Udin Tianotak mengakui, pembagunan kantor Dinas Pendidikan tanpa Daf­tar Pengisian Anggaran (DPA) AP­BD 2020, sehingga pembangunan ter­sebut merupakan sebuah kekeli­ru­an yang harus dijelaskan oleh Apa­rat Pengawasan Internal Peme­rin­tah SBT.

“Ia, pembangunan Dinas Pendidi­kan tanpa DPA sehingga ini sebuah ke­keliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).

Tianotak membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan pembangunan Dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020.

“Yang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor terse­but tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,” tandas Tianotak.

Dikatakan, agar mendapat penjela­san konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Ruma­lowak untuk diperiksa pada hari  ini, Senin (24/8).

“Senin Minggu ini, kami akan se­gera melakukan pemeriksaan terha­dap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” tegas Tia­notak.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada Siwa­lima, kemarin mengatakan, akan di­lakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat.

“Kami akan melakukan pemerik­saan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemeriksaan itu akan dilaku­kan apabila telah diaudit oleh Inspek­torat daerah,” kata Labeli. (S-47)