NAMLEA, Siwalimanews – Protokol kesehatan atau Covid-19, dalam setiap agenda di DPRD Kabupaten Buru tetap diberlakukan.

Bahkan dalam Paripurna Masa Sidang III tahun Sidang 2020, yang berlangsung Kamis (15/10), hanya dilakukan secara internal dan tanpa dihadiri pihak eksekutif dan Forkopimda.

Pantauan Siwalima,  peserta sidang dan juga awak media yang meliput harus menggunakan masker dan duduk mengikuti aturan protokol Covid-19 dengan menjaga jarak minimal 1 meter.

Ketua DPRD Buru,  M Rum Soplestuny  ketika dikonfirmasi mengatakan, prosedur protokol kesehatan atau Covid-19 yang diterapkan DPRD pada setiap agenda mereka ini, merupakan bagian untuk memutus mata rantai penyebaran virus dari Kota Wuhan, China ini.

Sementara Sekwan DPRD Buru, Arman Buton menjelaskan,  DPRD  tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan kali ini tidak mengundang tamu dan tempat duduk pun berjarak serta diwajibkan memakai masker.

Baca Juga: Jika tak Dilibatkan, DPRD Aru Tetap Tolak LIN

Adapun sidang kali ini tidak dihadiri para undangan, karena turut menyesuaikan dengan surat edaran satgas covid Kabupaten Buru nomor 01, tertanggal 12 Oktober 2020.

Edaran terbaru itu dikeluarkan merujuk kepada beberapa keputusan dan juga Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagal Upaya Pencegahari dan Covid – 19  di Kabupaten Buru.

Ada beberapa poin ditegaskan dalam surat edaran itu bahwa, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pence­-gahan peningkatan kasus konfir­masi positif serta cluster penyeba­ran Covid-19, maka disampaikan beberapa hal,  pertama,  Menunda seluruh kegiatan pemerintahan, kemasyarakat maupun keagamaan (rapat, resepsi pernikahan, khitanan, tahlilan, khatmi qur’an, maupun maulid, dll) serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan social distancing dalam penyebaran Covid – 19.

Kedua,  pelaksanaan acara rapat/pelatihan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah peserta maksimal 20 orang setiap ruangan. (S-31)