AMBON, Siwalimanews – Lima tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kbaupaten Aru masing-masing berinisial RA alias IW, AL , KS alias MC dan AM alias K serta M melalui kuasa hukum mereka Lukman Matutu bakal mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Kepulauan Aru.

Kuasa Hukum para tersangka Lukman Matutu kepada wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (8/10) malam menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pra peradilan, lantaran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Aru dalam proses penyidikan hingga penetapan tersnagka dalam kasus ini menyalahi aturan.

“Pasti kita sebagai kuasa hukum akan melihat berbagai macam tindakan yang menyalahi sehingga kami pasti akan melakukan langkah-langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan sebagaimana juga rekan kami yang sudah mengajukan terlebih dahulu,” tandas Matutu.

Matutu  yang juga Presiden LBH Amant Reformasi Indonesia ini mengaku, biasanya ketika upaya pra peradilan dilakukan mereka dengan memakai cara-cara yang tidak prosedural, seperti memaksakan pemberkasan ke pengadilan untuk menggugurkan pra perdilan, karena biasanya juga  pengadilan langsung menetapkan, apabila pendaftaran itu dalam satu minggu harus disidangkan.

Matutu menuturkan, yang sangat disesalkan adalah, kasus ini berwal dari adanya informasi yang disampaikan oleh orang tertentu kepada pihak polres, bahwa pada Karaoke Paradais mempekerjakan anak dibawa umur, atas laporan itu, pihak polres melakukan razia ke pihak paradis dengan mencari pekerja yang diduga anak dibawah umur tersebut

Baca Juga: Dojang Ghanas Kembali Ukir Prestasi di Open Turnamen Taekwondo

Kemudian dengan upaya paksa, pihak polres membawa pekerja tersebut ke Mapolres, tak berselang lama pihak penyidik melayangkan panggilan terhadap beberapa karyawan untuk dimintai keterangan, namun faktanya, tuduhan mempekerjakan anak dibawa umur itu  tidak terbukti.

“Artinya bahwa dari fakta-fakta autentik tentang identitas pekerja tersebut itu tidak dapat dibuktikan dari catatan sipil tempat asalnya, sebab faktanya, anak itu datang dan bekerja disini secara formil dan lapor diri di Dinsnaker dan Polres Aru, setelah itu yang bersnagkutan sebelum  bekerja menandatangani kontrak kerja, bahkan ia juga bercerita kepada teman-temannya bahwa usia dia 20 tahun dan itu fakta, bahkan teman-temannya juga sampaikan bahwa kehadiran pekerja itu diparadaid atas komunikasi yang dibangun, bahwa yang bersangkutan sudah punya suami dan pernah juga bekerja sebagai baby Sitter namun melarikan diri karena terlilit hutang pada majikan pertamanya,” beber Matutu.

Setelah tak mendapatkan bukti memepekerjakan anak dibawah umur, pihak polres kemudian memunculkan masalah baru berupa indikasi adanya TPPO, dan ini yang terjadi selama ini, padahal nyatanya, semua pekerja yang ada disini ketika datang melaporkan diri ke Polres Aru secara resmi, bahkan juga melakukan kontrak kerja dan bekerja secara resmi, sehingga tidak ada indikasi adanya TPPO.

Hanya saja, pihak Polres menyebarkan berita melalui media massa seolah-olah adanya TPPO, ini bagi dirinya dan kliennya beranggapan bahwa berita-berita tersebut hoax, selain itu berita ini dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi balik ke pihak Paradais.

“Padahal seharusnya seorang wartawan profesional sebelum menyiarkan berita tersebut jika diterima misalnya dari pihak polres, seharusnya melakukan konfirmasi balik di tempat klien kami, tapi berita itu tidak ada konfimasi yang dilakukan, tiba-tiba beritanya naik secara sepihak lalu mendiskreditkan klien kami selaku pemilik tempat usaha,” cetusnya.

Kenapa demikian, beber Matutu, lantaran pemberitaan tersebut, maka diluar dugaan kliennya tiba-tiba para pekerja di Karaoke Paradais ini melarikan diri, namun setelah dikroscek lagi, ternyata mereka melarikan diri karena memiliki hutang piutang di perusahaan yang cukup banyak.

Para pekerja ini saat berhutang dengan alasan keperluan keluarga dan meminta bantuan klien kami selaku pemilik karaoke untuk membantu mereka dengan alasan ibunya sakit, keperluan anak dan sebagainya dan diberikan.  Mereka terlilit hutang itu bukan atas indikasi pemakaian sebagaimana yang dipublikasikan media, bahwa ada tekanan pemberatan utang, padahal mereka tidak mengerti tentang apa itu arti pemberatan.

“Utang itu dilakukan oleh mereka atas bantuan pimpinan perusahaan, karena rasa kemanusiaan,namun mereka ini karena mereka sudah terlilit dengan utang, sehingga mereka mencari jalan keluar dengan memprovokasi rekan-rekan mereka yang lain untuk melarikan diri

Saat ditanya, apakah ada penyekapan yang dilakukan pihak perusahan sehingga para pekerja melaikan diri, Matutu menegaskan, tak ada penyekapan sama sekali, namun perlu ditegaskan bahwa mereka ini melarikan diri karena terlilit hutang.  Jika penyekapan masa tiap hari dan tiap malam mereka bekerja melaksanakan tugas mereka sehari-hari.

“Jadi pramuria-pramuria ini menggunakan berdalih untuk melarikan diri dari utang piutang yang mereka lakukan disini. Kalau status penyekapan kita punya banyak saksi, mereka bukan disekap. Tapi mereka ini punya jam atau waktu tertentu, dimana ada waktu mereka beristirahat dan berbaur dengan masyarakat,” tegas Matutu.

Matutu juga menyesalkan, dalam proses pengambilan keterangan, pihak polres langsung menetapkan lima tersangka, yang paling aneh lagi adalah menetapkan seorang kasir yang tidak tahu menahu dengan kedatangan maupun kontak kerja para pramuria juga ditetapkans ebagai tersangka.

Begitupun KS alias MC bahkan orang yang tidak tahu menahu dengan usaha ini jadi tersangka, termasuk suami pemilik karaoke juga dijadikan tersnagka, padahal yang bersangkutan tak punya keterlibatan sama sekali dengan ijin usaha. Inilah yang dirasakan aneh oleh pihanya.

“Kalau mau dilihat dari unsur tindak pidana perdagangan orang masa seorang kasir yang hanya menerima uang ditetapkan sebagai tersangka, mami juga begitu termasuk ada orang lain juga yang tidak ada sangkut paut kok digiring sebagai tersangka TPPO, yang paling lebih aneh lagi itu suami dari pemilik karaoek yang tidak ada keterlibatan sama sekali dalam perizinan kok tiba-tiba dipanggil dimintai keterangan satu kali dan ditetapkan sebagai tersangka ini yang kami merasa aneh,” cetus Matutu.

Yang lebih memalukan lagi tambah matutu, adalah kalau proses hukum atau penegakan hukum mau dijalankan, ada hak-hak terdakwa disitu, yakni hak untuk didampingi kuasa hukum, hak untuk mendapatkan berita acara sebagaimana perintah KUHP pasal 72, bahwa untuk kepentingan pembelaan kliennya atas permintaan kuasa hukum penyidik wajib memberikan susunan berita acara ini.

Namun saat diminta berita acara, Kasat Reskrimny menyatakan, nanti berita acara dambil di pengadilan, kok seorang penyidik seperti ini? Jika seorang penyidik tidak memahami hukum ini sangat memalukan.

“Ini kalau institusi kepolisian yang adalah penegak hukum tidak mengerti tentang apa yang harus dilakukan, dan ini baru pernah terjadi di Polres Aru, bahwa hak untuk mendapatkan berita acara itu tidak mau diberikan sama seperti sudah naik di media juga ada salah satu orang yang dimasukkan dalam kasus TPPO yang mau menunjukkan keadilan, kuasa hukumnya datang minta berita acara tidak diberikan, dengan alasan nanti ambil di pengadilan begitu minimnya pengetahuan mereka tentang hukum dan ini pelanggaran HAM murni dilakukan oleh Kasat Reskrim dan kanitnya yang tidak memberikan berita acara, padahal ini suatu keharusan sesuai perintah undang-undang, yang harusnya mereka taat, jangan pandai menuntut orang dengan hukum, tapi tidak pandai melaksanakan hukum, ini yang disesalkan oleh kami sebagai kuasa hukum,” sesal Matutu. (S-06)