AMBON, Siwalimanews – Kriminalisasi anak yang makin marak bahkan cenderung meningkat berdasarkan data BPHN dan OBH Humanum, menjadi salah satu catatan penting yang tidak bisa dianggap biasa saja oleh berbagai pihak..

Dengan trend yang meningkat ini  menggambarkan bahwa kondisi fisik/psikis anak Indonesia  sedang berada dalam situasi memprihatinkan dimana bisa mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum  (bisa jadi pelaku,korban atau saksi dari suatu kasus) yang sedikit banyaknya mengganggu kesehatan mental karena ketidaksiapan menghadapi  suatu kasus hukum atau karena minim informasi tentang hukum dan produk hukum.

Merespos situasi ini dan menjadi tanggung jawab bersama mewujudkankan  dan menyediakan masa depan yang lebih baik, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementrian Hukum  dan HAM  RI mengadakan BPHN Mengasuh” secara serentak di seluruh Indonesia dengan segmen anak-anak usia sekolah dari tingkat SD hingga SMU yang bertujuan sejak dini anak diperkenalkan dan dibekali dengan hukum, anak mengerti hukum, anak berperilaku tidak melanggar hukum dan anak siap menghadapi suatu situasi/kondisi ketika berhadapan dengan hukum.

Sebagai mitra Kemenkumham RI melalui Kanwil Kumham Provinsi Maluku, OBH Humanum menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan bersama-sama menyukseskan gerakan kenal dan sadar hukum bagi anak-anak di kota Ambon dan sekitarnya.

Bertempat di SD Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, Senin (20/3), kegiatan BPHN Mengasuh ini melibatkan 40 orang anak kelas 5 dan kelas 6 serta  seluruh perangkat staf dewan guru Senin (20/3).

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi ADD-DD  Meyano Das Dihukum Bervariasi

Kepada Siwalima, Direktur Humanum, Vivi Marantika mengatakan, ketidaktahuan akan hukum menjadi alasan mengapa orang dengan gampangnya melakukan pelanggaran hukum, termasuk anak-anak.

Olehnya, melalui Gerakan BPHN Mengasuh, OBH Humanum berkesempatan menyampaikan informasi yang sangat penting kepada anak-anak sejak usia muda dengan metode diskusi dan bermain bersama anak-anak di SD Negeri Rutong.

“Dalam kegiatan ini juga memperkenalkan kepada mereka bentuk-bentuk kekerasan atau perilaku agresif fisik seperti berkelahi, mencuri, memukul, tawuran,dan sebagainya, kemu­dian kekerasan psikis atau agresif verbal seperti menge­luarkan kata-kata kasar/makian, mengejek, menghina, perundungan, bulian, dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Marantika, permusuhan atau benci dan marah kepada orang lain serta sanksi pidana yang akan diterima jika anak melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum.

Dalam kesempatan ini juga diingatkan tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila yang ke semua silanya sangat berkaitan dan bermakna antar satu dengan yang lainnya, saling menghormati, saling membantu, saling melindungi, kerjasa sama dan mengingatkan sebagai saudara sebangsa.

Dengan antusias anak-anak dan staf dewan guru SD Negeri Rutong menikmati setiap penjelasan yang disampaikan bahkan dengan tertawa kecil mereka saling memandang mungkin karena pernah melakukan salah satu dari bentuk kekerasan diatas dengan ketidaksadaran mereka yang polos.

Kepala Sekolah Ny. H. Maspaitella menyambut baik kegiatan ini dan mengharapkan kegiatan seperti ini dapat dilakukan lagi bukan hanya di SD. Neg Rutong tapi juga di sekolah-sekolah yang lain.

Diakhir kegiatan kepala sekolah, staf dewan guru dan seluruh siswa menyampaikan pesan singkat dan mendalam : “SD Negeri Rutong Ambon menyerukan Stop Kekerasan Terhadap Anak’.

Semoga anak-anak di Ambon, Maluku dan Indonesia terlindungi  dari segala bentuk kekerasan. Anak Indonesia harus aman di negerinya sendiri. Anak Indonesia masa depan bangsa.(S-08)