AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Petrus Olinger selaku Kepala Desa dan Sekretaris Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dihukum bervariasi.

MA tetap menghukum terdakwa Petrus Olinger selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Petrus divonis bersalah atas kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2017-2018.

MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut.

Dalam pertimbangan, MA berpendapat alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Putusan judex facti pada pengadilan Tinggi Ambon tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan judex factil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memperbaiki putusan judex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksana­kan me­-nurut ketentuan undang-undang,” dalam pertimbangan MA.

Baca Juga: KPK Kembangkan Penyidikan Suap Mantan Bupati Bursel Sasar Tiong & Sembiring­

Putusan kasasi dalam Musya­warah majelis hakim yang dike­tuai oleh hakim H. Eddy Army, dibantu hakim anggota, Yohanes Priyana.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB menambah pidana penjara kepada terdakwa jadi empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain putusan pidana badan yang bertambah, uang pengganti yang harus diganti terdakwa pun pertama jadi Rp198.309.237, dengan ketentuan bila tak diganti maka dipenjara selama 2 bulan.

Padahal sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti sejumlah Rp.121.951.338.

Sementara MA juga menolak dan menyatakan terdakwa Efratus Nifanngelyau tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)   tahun   dan   denda  sejumlah Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  2 (dua) bulan;

Menetapkan uang sejumlah Rp55.000.000,00,- (lima puluh lima juta rupiah) yang dititipkan pada rekening Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh Negara sebagai Uang Pengganti atasnama Terdakwa Efratus Nifanngeljau, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (S-26)