AMBON, Siwalimanews – Bareskrim Polri bersama tim penyidik Polda Maluku meng­gelar perkara kasus penem­bakan ter­sangka narkotika, Ongen Ka­balmay oleh oknum BNN Tual.

Gelar perkara ini dilakukan, agar penanganan kasus ini lebih objektif, untuk itu pernya­taan Ga­sandi Renfaan selaku Penasehat Hukum Ongen Kabalmay terkait mandeknya kasus tersebut yang ditangani Polda Maluku seper­tinya gagal paham.

“Penasehat hukum ini di­duga tidak memahami penanga­nan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Maluku dan kami selalu berkoor­dinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” ucap Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskan­dar, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (20/3).

Perkara ini kata Direreskrimum, justru terungkap setelah diambil alih oleh Polda Maluku. Dimana dite­mukan adanya rekayasa kasus oleh Kasat Reskrim Polres Tual lama, yang saat ini telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Maluku.

“Maka untuk obyektifitasnya justru Polda telah meminta Bares­-krim Mabes Polri untuk lakukan gelar perkara, agar tidak terjadi penyidikan sesat,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi ADD-DD  Meyano Das Dihukum Bervariasi

Dalam penanganan kasus ini, lan­jutnya, Polda Maluku terus berkoor­dinasi dengan Bareskrim. Bahkan pada 20 Februari telah dilakukan gelar perkara secara bersama. “Hasilnya nanti segera disampaikan secara resmi dan tertulis, jadi kita tunggu saja hasil resminya nanti dari Bareskrim Mabes Polri seperti apa,” tuturnya.

Dengan demikian kata Direskri­mum, statemen yang disampaikan penasehat hukum Ongen Kabalmay terkait mandeknya kasus itu merupakan opini yang salah.

Sebaiknya harus fokus kepada kliennya yang saat ini sudah dite­tapkan sebagai tersangka oleh BNNP Ma­luku, jangan malah kesannya buang badan,” himbaunya. (S-10)