AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ma­luku Senin (31/8), resmi menahan dua ter­sangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea.

Kedua tersangka itu yakni pe­ngusaha Ferry Tanaya dan Kasi Pe­ngukuran pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Ab­dul Gafur Laitupa. “Dua ter­sangka sudah ditahan setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Kantor Kejati Maluku, Senin, (31/8).

Tanaya dan Laitupa ditahan di Ru­tan Polda Maluku Tantui. Pena­hanan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Penahanan ter­hadap kedua tersangka dilaku­kan setelah penyidik melakukan pe­meriksaan terhadap kedua ter­sangka sejak pukul 09.30 Wit sam­pai pukul 16.00 Wit dengan didampingi tim  penasehat hukum masing-masing.

Ferry Tanaya didampingi pena­sehat hukumnya, Herman Koedoe­boen, Firel Sahetapy dan Fileo Pis­tos Noija. Sedangkan, Laitupa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.

Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersang­ka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru dite­tap­kan sebagai tersangka, berda­sarkan Surat Penetapan Tersang­ka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Diadili

Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku.

“Hasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.

“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu F.T dan A.G.L,” ujarnya. (Cr-1)