AMBON, Siwalimanews – Pemerintah pusat melarang pemerintah daerah menggelar buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, termasuk di Kota Ambon.

Larangan ini berdasarkan Surat Sekretariat Kabinet Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang ara­han terkait penyele­nggaran buka puasa bersama.

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase yang dikonfirmasi Siwalima tadi malam, membe­narkan kalau Pemkot Ambon sudah menerima salinan surat dari sekretaris kabinet tersebut dan kemudian akan ditindaklanjuti.

“Saya sudah perintahkan ke Kabag Kesejahteraan Rakyat, Fenly Masawoy tindaklanjut,” kata Ririmasse.

Kabag Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon, Fenly Masawoy yang dikonfirmasi tidak memberikan respon. Pesan singkat yang dikirimpun tidak sempat dibaca.

Baca Juga: Tenaga Teknis Diterima Terbatas untuk PPPK

Seperti dikutip dari laman kompas.com, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menerbitkan surat larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di kalangan pemerintahan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut tercantum melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama. “Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan,” isi dari surat yang dirilis Seskab pada 21 Maret 2023.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” lanjut Pramono Anung. Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, walikota, serta bupati.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga pemerintah.

Tanggapan anggota DPR Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN tidak mengurangi amalan dan aktivitas ibadah selama ramadan.

Dia justru menyetujui larangan tersebut. Dia mengimbau agar anggaran bukber di pemerintahan disalurkan untuk hal lain. Sebagai contoh santunan kepada masyarakat miskin.

“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan ramadan lainnya masih diperbolehkan,” katanya.

Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. Hingga kini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum berubah pernyataannya terkait status pandemi.

“Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” pungkas Daulay.(S-09)