AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan usulan anggaran pemilihan Guber­nur Maluku kepada DPRD Provinsi dengan total anggaran Rp315 miliar.

Penyerahan usulan anggaran oleh KPU dilakukan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Ma­luku bersama Pemerintah Provinsi Maluku, KPU dan Bawaslu yang dipimpin langsung Ketua Komisi Amir Rumra, Rabu (18/1).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengata­kan, sesuai dengan ketentuan pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ten­tang Pemilu ditegaskan Pemerintah Daerah wajib membiayai tahapan pemilihan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan.

Atas dasar ketentuan tersebut, KPU Provinsi Maluku telah menyu­sun rincian anggaran yang akan membiayai tahapan pemilihan Gubernur Maluku sesuai dengan permintaan DPRD Provinsi Maluku sebesar Rp315 miliar.

“Untuk tahapan Pilgub tetap bersumber dari APBD Provinsi Ma­luku dan telah kita hitung sebesar 315 miliar rupiah,” ujar Kubangun.

Baca Juga: Terlantarkan Aset Daerah, DPRD akan Panggil Pemprov

KPU kata Kubangun telah membuat skenario beban anggaran jika penyelenggaraan ad hoc PPK hingga KPPS diserahkan untuk menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, maka total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp151 miliar.

Menurutnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 telah secara tegas telah meminta gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan dukungan dalam memfasilitasi setiap tahapan pilkada.

Kubangun juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk dapat membantu KPU dalam melakukan pendistribusian logistik pemilu ke daerah-daerah yang cukup jauh, dengan tantangan wilayah yang begitu sulit termasuk membantu meningkatkan partisi­pasi masyarakat dalam memberikan hak suara saat Pilgub. (S-20)