AMBON, Siwalimanews – Diduga tilep dana desa sebesar Rp 2 miliar lebih, Saniri Negeri Asi­lulu, Kecamatan Leihitu, Ka­bupaten Maluku Tengah mela­por­kan Pemerintah Negeri ke Di­rek­torat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Selasa (12/7).

Salah satu Saniri negeri, Abdul Karim Layn mengatakan, langkah hukum yang ditempuh sebagian Saniri Negeri merupakan upaya untuk mengembalikan keuangan negeri yang telah disalahgunakan oleh Pemerintah Negeri Asilulu.

Laporan penyalahgunaan Direskrimsus Polda Maluku, lanjut Layn, ditempuh setelah persoalan ini dilaporkan kepada inspektorat Kabupaten Maluku Tengah tetapi sampai dengan saat ini inspektorat belum mengeluarkan hasil audit.

Padahal, Inspektorat Kabupaten Malteng telah turun melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Negeri Asilulu sebanyak empat kali, namun Inspektorat belum dapat mengambil kesimpulan sebab saksi kunci penggunaan anggaran selalu mangkir dari panggilan.

“Memang inspektorat sudah turun periksa sebanyak empat kali tapi saksi kunci yaitu Kaur Keuangan saat itu tidak pernah hadir, maka inspektorat juga dilema dalam mengeluarkan rekomendasi maka langkah ini kami tempuh,” kata Layn.

Baca Juga: Terbawa Arus Sungai, Nenek Ini Ditemukan Tewas

Layn menguraikan, total anggaran pendapatan dan belanja Negeri Asilulu Tahun anggaran 2021 sebesar 2.369.286.172.

Dari jumlah anggaran APBNeg Tahun 2021 yang telah direalisasikan oleh penjabat Kepala Pemerintah Negeri Asilulu Rahmat Ely 746.327.200, sedangkan sisanya  1.269.459.650 direalisasikan oleh Kepala Pemerintah Negeri definitif sehingga saldo tersisa 17.834.723.

“Berdasarkan LPJ APBNeg tahun 2021 oleh KPN kepada Saniri Negeri pertanggal 26-30 Mei 2022 dari sisa lebih perhitungan anggaran pada dokumen laporan LPJ sebesar 709.787.822. ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PN sebesar 371.303.349,” kata Layn.

Diungkapkan, total dugaan temuan sebesar 381.303.349 diketa­hui dari, pertama, sisa lebih angga­ran sebesar 190.998.510 yang diduga disalahgunakan oleh kaur Keuangan saat itu berdasarkan keterangan sekretaris negeri pada rapat pleno LPJ APBNeg Tahun 2021.

Kedua, sisa lebih anggaran sebesar 119.298.072 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Negeri saat LPJ APBNeg tahun 2021 sehingga tidak diketahui anggaran tersebut dikemanakan.

Ketiga, sisa anggaran sebesar 61.006.767 yang tidak tahu dike­manakan karena menurut Pemerintah Negeri anggarannya tidak terbaca oleh sistem Siskeudes, padahal menurut Kepala Dinas Pember­dayaan Masyarakat Kabupaten Muku Tengah anggaran tersebut telah ditransfer ke rekening kas negeri.

Selain itu, dari besaran sisa ADD Tahap II dan Tahap III Anggaran 2021 yang dilaporkan oleh Pemerintah Negeri pada dokumen APBNeg 2022 sebesar 328.698.556 tidak sesuai dengan besaran sisa ADD Tahap II dan Tahap III Anggaran 2021 pada rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar 302.207.227, sesuai penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Maluku Tengah.

“Untuk sisa ADD Tahap II dan Tahap III Anggaran 2021 ditemukan kehilangan ADD Tahap II dan Tahap III tahun anggaran 2021 sebesar 26.491.329 sehingga total kerugian negeri yang tidak dapat dipertang­gungjawabkan sebesar 397 juta lebih,” tegas Layn.

Sementara itu, Sarfudin Ely selaku Sekretaris Bidang B Saniri Negeri mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan dana desa ini merupakan bagian dari pengawasan secara kelembagaan, namun tidak disikapi secara kelembagaan Saniri Negeri dalam bentuk laporan resmi.

“Kami sangat sesali karena sudah ada bukti nyata penyalahgunaan anggaran negeri tetapi Lembaga Saniri Negeri tidak merespon secara kelembagaan, tapi hanya ditin­daklanjuti oleh kami Bidang B Saniri Negeri,” kesalnya.

Olehnya, Ely berharap, dugaan kerugian keuangan negeri yang telah dibenarkan oleh Pemerintah Negeri ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan berlaku, sehingga dapat dikembalikan ke Kas Negeri agar program  tahun 2022 dengan meng­gunakan anggaran Silpa 2021  tetap terlaksana sebelum tutup tahun anggaran 2022. (S-20)