AMBON, Siwalimanews – Alwi Sattu, oknum anggota Dit­resnarkoba Polda Maluku terlibat dalam jaringan narkoba di Desa Batu Merah dihukum 8 tahun pen­jara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1).

Selain hukuman banda, ter­dakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dan subside 2 bulan penjara.

Pembacaan putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Orpha Martina. Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Sattu terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain oknum Polisi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua rekan terdakwa, yang terlibat dalam satu jaringan narkotika di Kota Ambon.

Kedua terdakwa lain masing masing, Fahmi Latif alias La Dau yang divonis 7 tahun dan denda 1 miliar subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Rahul Walla divonis 6 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan.

Baca Juga: Jaksa Kurung Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Atas putusan hakim itu, terdakwa Alwi Sattu dan La Dau melalui kuasa hukumnya menyatakan banding, sementara terdakwa Rahul nyatakan pikir pikir.

Sebelumnya dalam sidang perdana pada Rabu (28/9) JPU Ahmad Latupono dalam dakwaan­nya menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika, Tim Gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi, bahwa ada kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi bernama Alwi Sattu, di kantor jasa pengiriman barang TIKI  yang ber­alamat di Jalan A M Sangaji. Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkannya ke Dirnarkoba Kombes Cahyo Hutomo.

“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk menghadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua ter­dak­wa lain,” jelas JPU.

Atas pengakuan Alwi, tim ke­mudian menuju ke kosan milik Mu­hamad Fahmi Lating alias Ladau di desa Batu Merah. Setelah ter­dakwa Fahmi, tim langsung mela­kukan interogasi tentang  kebera­daan kiriman yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla, atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi  me­nelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diaman­kan,” jelas JPU dalam dakwaan­nya.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan menge­luarkan semua barang dari saku celana, dimana terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang be­serta uang tunai.

Sementara disaku belangkang sebelah kiri, terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku, sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, dimana sebe­lum­nya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi diparkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, selan­jutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut, terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,”ungkapnya.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, Dimana dida­lamnya terdapat 2 paket besar ber­isi narkotika jenis sabu, yang dike­mas dengan plastik klem bening ukuran sedang, yang setelah ditim­bang berat sabu masing-ma­sing 20,81 gram dan 20,80 gram. S­lanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” bebernya. (S-10)