AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku secara resmi menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dapil Maluku, Novita Anakotta.

Anakotta tiba di Kantor KPU tepat pukul 08.20 WIT dan diterima Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun serta Komisioner KPU Almunadsir Sangadji dan Abdul Khalil Tianotak, Senin (8/5).

Kubangun dalam penjelasannya menjelaskan, sesuai pasal 140 Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menegaskan bahwa, bakal calon memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran dapat mendaftar diri melalui KPU Provinsi.

Berdasarkan Keputusan Nomor 305 tahun 2023, KPU Provinsi Maluku telah menetapkan Novita Anakotta memenuhi syarat dengan dukungan minimal sebanyak 2.136 yang tersebar pada 6 kabupaten/kota.

“Sesuai keputusan 305 itu, Ibu Novita Anakotta dinyatakan memenuhi syarat maka dapat dilakukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD dapil Maluku,” ungkap Kubangun.

Baca Juga: Hari ini, 5.772 Siswa SD Ikut Ujian

Selanjutnya jata kubangun, KPU dalam kewenangannya akan melakukan pemeriksaan terhadap waktu pendaftaran, keterpenuhan syaratan minimal dukungan dan sebaran termasuk kesesuaian dokumen yang diupload pada SILON dengan dokumen fisik yang diserahkan bakal calon.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran, maka KPU menyatakan menerima berkas pendaftaran Novita Anakotta sebagai bakal calon anggota DPD dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi,” ucap Kubangun.

Sementara itu, bakal calon anggota DPD RI, Novita Anakotta memberikan apresiasi terhadap kesiapan KPU dalam melakukan proses pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Maluku.

“Kami melihat KPU dan juga Bawaslu sebagai penyelenggara betul-betul melakukan kerja keras dan kerja cerdas apalagi tag laennya adalah KPU melayani,” ujar Anakotta.

Menurutnya, Sistem pendaftaran yang disedikan KPU RI saat ini sangat baik dan berbeda dengan pendaftaran pada tahun 2019, dimana sistim mempermudah proses verifikasi oleh KPU, sehingga hal-hal yang memang menjadi kekurangan pada saat periode 2019-2024 telah diperbaiki dan meminimalisir kesalahan prosedur.

Novita pun berharap, persaingan pada pemilu serentak 14 Februari dapat dilakukan secara sehat dengan mengedepankan gagasan yang berpihak kepada masyarakat dan kepentingan daerah Maluku.

“Sebenarnya ada  komitmen kolektif maupun pribadi yang memang harus terus dikawal oleh DPD RI yaitu terkait dengan RUU Provinsi Kepulauan dan perlindungan hukum adat yang sampai saat ini memang belum disahkan sehingga kami akan mengawal itu terus,” tegasnya.(S-20)