NAMLEA, Siwalimanews – Kordinator Wilayah LIRA Maluku Jan Sariwating  mendukung Kejaksaan Negeri Buru mengungkap laporan CV Alfatih Mandiri yang membongkar borok proses lelang proyek paket pembangunan instalasi farmasi di Kabupaten Buru senilai Rp2,595 miliar.

“LIRA Maluku mendukung Kejaksaan Negeri Buru memanggil Pokja dan ULP Kabupaten Buru untuk meluruskan proses tender proyek ini, ” ujar Sariwating kepada Siwalimanews melalui telepon selularnya, Jumat (7/7).

Menurut Sariwating, pihaknya juga heran proyek yang sudah dilelang dan telah ditetapkan CV Alfatih Mandiri sebagai pemenangnya, namun  bisa dibatalkan secara sepihak oleh Pokja ULP Buru. Untuk itu, bila Pokja ULP bertahan dengan langkah konyolnya, maka itu tindakan keliru yang berdampak dugaan terjadinya tindakan pidana.

“Makanya itu, kejaksaan harus masuk dan bila ada terjadi dugaan kong kalikong untuk menjegal perusahan pemenang, ya lanjut ke proses hukum saja,” usaul Sariwating.(S-15)