AMBON, Siwalimanews –  Ratusan tenaga kesehatan melakukan aksi demontrasi di Baileo Rakyat Karang Panjang guna menyampaikan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Massa yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Ikatan Dokter Gigi Indonesia Maluku,  Ikatan Bidan Indonesia Ambon, Ikatan Apoteker Indonesia Ambon dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Maluku itu, tiba di Baileo Rakyat Karang panjang, pukul 11.00 WIT dengan membawa pamflet bertuliskan penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Ketua IDI Maluku Saleh Tualeka dalam penjelasannya menegaskan, RUU Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan profesi kedokteran di Indonesia, berbagai manuver yang dilakukan dalam proses pembuatan RUU.

Hal ini mencerminkan upaya mengdisintegrasikan profesi kedokteran dan dokter itu sendiri, dimana berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi dokter di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.

“Potensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan,” ungkap Saleh.

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan DisdukcapiI

RUU Kesehatan telah menghapus beberapa pasal terkait hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dan berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi.

Regulasi yang timpang dapat menimbulkan defensif medicine artinya dokter akan mempertahankan dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.

Karenanya, tenaga kesehatan merekomendasikan, pertama, perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan, kedua, perlunya penguatan organisasi profesi tunggal, ketiga, RUU Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko terjadinya kapitalisasi di sektor kesehatan, keempat, pemerintah dirasa perlu untuk tetap menerapkan prinsip yang kuat dalam mengutamakan pelayanan, kepentingan dan kebutuhan pasien serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait.

Kelima, RUU Omnibus Law Kesehatan seyogyanya tidak berat sebelah atas hanya menguntungkan salah satu pihak saja, maka pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala di depan massa nakes mengatakan, DPRD akan mengawal semua tuntutan yang disampaikan tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pembahasan RUU Kesehatan.

“DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti semua tuntutan ke DPR, Presiden, Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan,” janji Sangkala.(S-20)