KPU Pastikan Pemilih di MBD Peroleh Undangan
AMBON, Siwalimanews – Hari ini Rabu (9/12), masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan menentukan pemimpin lima tahun mendatang. KPU setempat memastikan seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pilkada serentak telah mendapatkan formulir C-6 atau formulir undangan pemilihan.
“Untuk undangan telah diberikan oleh petugas KPPS kepada semua pemilih sesuai dengan DPT,” ungkap Ketua KPU MBD, Jacop Aloupatty Demi kepada Siwalima, Selasa (8/12)..
Dijelaskan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ini, jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 53.472 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan, 118 desa/kelurahan dan 45 Dusun serta 199 TP, 17 PPK dan 119 PPS yang terdiri dari 26.925 pemilih laki-laki dan 26.547 pemilih perempuan.
Sejak logistik diterima oleh PPS, KPU MBD terus berkoordinasi agar para petugas KPPS langsung membagikan formulir C-6 kepada pemilih agar pada saat pemilihan semua pemilih dapat menggunakan hak pilih.
Ditanya soal penduduk usia pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT, Demi menjelaskan jika penduduk tersebut dapat menggunakan KPT elektronik untuk memberikan hak suara pada TPS dan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan.
Baca Juga: Lagi, Ambon Lanjut PSBB Transisi“Kalau yang tidak terdaftar dalam DPT tetap boleh memberikan suara dengan KTP dan di masukan dalam daftra pemilih tambahan,” jelasnya.
Sementara bagi penduduk usia pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten MBD.
Untuk persoalan ini, KPU sejak awal telah berkoordinasi dan meminta Disdukcapil Kabupaten MBD agar mencetak surat keterangan, namun ditanya soal berapa banyak penduduk yang belum memiliki suket, Demi menegaskan jika pihaknya tidak mengetahui sebab tidak ada laporan terkait hal itu.
“Kita terus koordinasi sejak awal dengan Disdukcapil untuk mencetak, tai soal berapa banyak tidak diketahui,” cetusnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan