AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menegaskan hutang pihak ketiga telah dilunasi oleh pihaknya sejak Juli 2021 kemarin.
“Sudah kita lunasi. Sejak Juli sudah selesai,” kata Gaspersz kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/9).
Dirinya mengungkapkan, proses pembayaran tersebut selama ini tak digantung oleh pihaknya. Namun, untuk melunasi hutang-hutang pihak ketiga semestinya harus berdasarkan file dokumen yang menerangkan proyek atau jenis hutang apa yang harus dilunasi oleh BPKAD.
Dijelaskannya, apabila masih ada pihak ketiga yang mengeluhkan terkait dengan pembayaran hutang yang sampai dengan saat ini belum diterima, itu dikarenakan file dokumen belum dilengkapi oleh mereka sendiri sehingga sampai dengan saat ini SKPD belum memasukkan untuk diselesaikan.
“Kalau pun ada yang kita tidak bayar, tanyakan kepada SKPD itu pasti dokumen tidak lengkap. SKPD yang punya kepentingan dia harus proses dokumen datang kesini baru kita bayar,” jelasnya.
Katanya hutang pihutang dengan pihak ketiga, baik pembunganan infrastuktur sampai dengan hutang sembako pada beberapa toko di kota ini telah dilunasi pihaknya. Tak tersisa hutang sama sekali.
“Jadi Hutang saya itu cuman sisa ADD saja, yang lain semua kita sudah selesaikan, ini hutang tahu 2020,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Ambon jangan mencari-mencari alasan dengan diterapkannya sistem informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai kendala belum membayar hutang pihak ketiga miliaran rupiah.
Pemkot seharusnya transparan kepada pihak ketiga soal sistem baru tersebut dan bukan sebaliknya menunggak pembayaran hingga tahun ini. Padahal seharusnya diselesaikan akhir tahun 2020 lalu.
“Artinya kalau memang ada aturan untuk sistem yang baru SIPD mestinya disampaikan dari awal, bahwa sistem lama tidak dipakai dan gunakan sistem baru sehingga pihak ketiga tidak merasa dirugukan,” Jelas anggota DPRD Kota Ambon, Yuliana Pattipeilohy kepada Siwlima, Kamis (7/1).
Ia meminta, Dinas PUPR dan bagian keuangan Pemkot jangan diam saja, dan berjanji untuk membayar namun tidak ada kepastian. Hal ini tentu saja menjadi kekesalanpihak ketiga.
Solusinya, kata Pattipelohy, Pemkot harus secepatnya membayar dan melunasi apa yang merupakan hak pihak ketiga, apalagi pekerjaan proyek telah diselesaikan 100 persen.
“Waktu pemkot masih menggunakan sistem yang lama juga seperti ini, hutang pihak ketiga belum dilunasi, janjinya Desember belum dicairkan. Selanjutnya janji lagi Januari atau balik alasan lainnya keuangan pemkot belum normal dan beragam alasan lainnya,” cetus Pettipeilohy.
Ia berharap pemkot, Pemkot tidak lagi mencari-cari alasan tetapi menjelaskan secara transparan kepada pihak ketiga, apakah memang benar karena terapkan sistem baru SIPD itu sehingga perlu lagi koordinasi dengan Pempus.
“ Mestinya pemerintah bia menyampaikan secara baik kepada pihak ketiga sehingga bisa dipahami, karena mereka bekerja dan memburu waktu dengan waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Belum dibayarkan hutang pihak ketiga ini, kata Pattipeilohy menjadi catatan kritis bagi pemkot agar kedepan bisa ditata keuangan secara baik dan akuntabel.
Pattipeilohy menambahkan, pihak ketiga ini juga masyarakat Kota Ambon yang butuh perhatian serius dari Walikota. “Kita juga memahami pihak ketiga yang kerja bukan langsung dengan uang yang diterima dari pemerintah, tetapi kadang menggunakan uang kas pribadi. Pastinya setelah uang yang dikeluarkan untyuk pekerjaan proyek, mereka juga ingin uang masuk untuk perputaran ekonomi,” Katanya sembaru bereharap, Pemkot secepatnya bisa lunasi. (S-52)