PIRU, Siwalimanews – Hampir setiap hari terlihat di sejumlah titik jalan utama di Kota Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Satuan Polisi Pamong Paraja  (Satpol PP) rutin melakukan operasi yustisi demi percepatan penanganan Covid-19.

Oprasi Yustisi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP ini dilakukan berlandaskan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 tahun 2020.

Kepala Satpol PP Abraham Tuhenay, kepada Siwalima, Senin (7/12) mengatakan, dalam menjalankan operasi ini, penjaga tetap humanis dan mengutamakan keselamatan masing-masing. Operasi ini dipusatkan dibeberapa titik, seperti jalan utama Kota Piru, Pasar Ikan, Pasar Rakyat Kota Piru, dan tempat lainnya.

Dijelaskan, operasi Yustisi ini fokus pada pengguna jalan, apabila warga yang memakai masker hanya sekiat dagu dan tidak ditutupi mulut dan hidung akan diberikan teguran, kalau kedapatan tidak memakai masker akan diberikan baju rompi untuk membersihkan sampah.

“Dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya pelanggar yang diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Aru Musnahkan 2.137 Lembar Surat Suara Rusak

Menurutnya, warga yang terjaring operasi petugas juga mengimbau akan pentingnya mengikuti Prokes di samping sebagai kebersihan diri juga bagian dari keselamatan dalam aktivitas luar rumah, dan menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta rajin.

Untuk itu Tuhenay berharap, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam  mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa pandemi Covid–19 ini, dan juga menciptakan situasi yang aman dan kondusif di SBB.

“Kami akan terus meningkatkan kesadaran warga masyarakat tentang protokol kesehatan ini. Karena hal itu penting dalam upaya pencegahan virus corona,” ucap Tuhenay.

Lanjutnya, selama vaksin belum ditemukan, maka penerapan protokol kesehatan di kalangan masyarakat menjadi sesuatu yang wajib dan akan terus digalakkan pihaknya. Oleh karena itu, operasi yustisi ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar jangan abai ataupun lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. (S-48)