AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku meminta peme­rintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan sisa 40 persen anggaran pilkada tahun 2023.

Pasalnya, sampai dengan saat ini masih ada pemerintah Kabupaten dan Kota di Maluku yang belum menyelesaikan anggaran penunjang pilkada tahun 2023.

Anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (1/3) menjelaskan KPU baik provinsi maupun kabupa­ten/kota dalam waktu dekat akan melaunching pilkada.

Hal ini menindaklanjuti Ke­putusan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Taha­pan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Memang dalam waktu dekat ini tahapan pilkada mulai dilakukan KPU, tapi masih ada Pemerintah daerah kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan pembayaran sisa dari 40 persen yang wajib dialokasikan Pemda pada tahun 2023 lalu,” ungkap Hanafi.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Dewan Minta Pemprov Sikapi

Pemda kata Hanafi harus segera menyelesaikan persoalan anggaran Pilkada yang belum belum tuntas agar tidak menggangu jalannya tahapan pemilihan kepala daerah.

Hanafi menegaskan, berdasarkan UU maka seluruh pembiayaan pilkada gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan kepada APBD Provinsi sedangkan untuk bupati dan walikota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

“Kalau anggaran penunjang ini tidak diselesaikan maka pasti mengganggu tahapan. Memang Pemda terkendala anggaran juga tapi mestinya sisa 40 ditahun 2023 itu diselesaikan dulu baru dilakukan dengan sisa 60 persen ditahun ini,” tegasnya.

Hanafi berharap, Pemda lebih responsif terhadap penyelesaian anggaran pilkada sehingga tahapan dapat berjalan dengan baik. (S-20)