AMBON, Siwalimanews – Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan, telah mengusulkan pergantian calon terpilih anggota DPRD Maluku dari partai PDIP dapil VI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejak 17 Juli lalu, lanjutnya, secara resmi telah diusulkan pergantian calon terpilih atas nama Benhur Watubun kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku.

“Jadi suratnya telah dilayangkan tanggal 17 Juli kemarin,” ungkap Syamsul.

Syamsul menegaskan, pengusulan itu dilakukan setelah KPU Maluku mendapatkan surat penegasan KPU RI, serta sesuai dengan hasil pleno berdasarkan berita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5 tahun 2019, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehingga KPU melanjutkan pengusulan calon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun.

“Setelah mendapatkan surat itu, kita melakukan pleno berdasarkan berita acara telah menyebutkan adaya putusan pengadilan, PKPU 5, surat penjelasan KPU RI dan surat penegasan KPU RI, sehingga KPU melanjutkan pengusulan calon terpilih dari PDIP dapil IV atas nama Benhur Watubun,” bebernya.

Baca Juga: Gejolak di MBD, Elit Golkar Maluku Puyeng  

Terkait dengan waktu pelantikan, Syamsul mengatakan, jika KPU Maluku telah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Maluku.

Untuk memperjelas proses panjang yang dilakukan, Syamsul kemudian menjelaskan jika proses yang dilakukan berkaitan dengan pergantian calon terpilih itu prosesnya panjang, yang dimulai dengan adanya surat dari DPD PDIP yang menyampaikan adanya informasi atau keputusan pengadilan.

Setelah mendapatkan surat DPP PDIP, KPU lantas melaksanakan rapat pleno dengan meminta, beberapa klarifikasi yang berkaitan dengan pemberhentian dari calon terpilih atas nama Welem Kurnala dari mahkamah partai DPP PDIP.

Sambung Kubangun, KPU setelah merampungkan dan mendapatkan hasil konsultasi dari KPU RI yang pada pokoknya menyatakan, berkaitan dengan adanya keputusan pengadilan maka dapat dilakukan proses per­-gantian calon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Diungkapkan, ditengan perjalanan ternyata ada gugatan yang dilakukan oleh calon terpilih yang dipecat, yang oleh KPU kemudian melakukan proses konsultasi lanjutan dengan KPU RI, sehingga KPU RI mengeluarkan surat penegasan terkait dengan surat sebelumnya disampaikan oleh KPU Maluku.

Lagi-lagi, KPU RI tetap pada pendiriannya bahwa telah ada  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan proses pergantian calon terpilih perdasarkan PKPU 5 tahun 2019 dimaksud dengan surat penegasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintah Pemprov Maluku, Dominggus Kaya ketika dikonfirmasi Siwalima mengakui, telah mengusulkan pergantian calon terpilih dari PDIP ke Kementerian. (Cr-2)