AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan sebanyak 1.352.673 penduduk Maluku masuk dalam Daftar Pemilih Sementara dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Penetapan Daftar Pemilih Sementara dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka, rekapitulasi DPS pemilu 2024 yang dihadiri peserta pemilu, pemerintah dan perwakilan lembaga negara, Kamis (13/4).

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan menje­laskan, pemilu akan dila­kukan di 118 kecamatan, 1.234 kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 5.622.

Sedangkan untuk pemilih aktif sebesar 1.352.673 terdiri dari pemilih laki-laki, 665.513 dan pemilih perempuan sebanyak 687.160 ribu pemilih, dengan jumlah pemilih baru sebanyak 287 333. Pemilih tidak menuhi syarat 285.261 dan pemilih potensial belum memiliki KTP Elektronik 45.887.

Kubangun pun merinci, Kabupaten Maluku Tengah DPS sebanyak 315.296, Kabupaten Maluku Tenggara 90.980 ribu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 89.665 ribu Kabupaten Buru 96.787 ribu dan Kabupaten Seram Bagian Timur 103.693 ribu.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat SBB Demo di Kemendagri Tolak Andi Chandra

Sementara itu, untuk Kabupaten Seram Bagian Barat  jumlah pemilih sementara sebanyak 152.672, Kabupaten Kepulauan Aru 72.006 ribu, Kabupaten Maluku Barat Daya 62.072 ribu, Kabupaten Buru Selatan 52.218 ribu, Kota Ambon 251.608 dan Kota Tual sebanyak 65.669.

“Memang untuk jumlah pemilih sementara itu masih didominasi oleh Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon dengan jumlah pemilih sementara yang cukup besar jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Maluku,” ungkap Kubangun.

Kubangun memastikan jumlah data yang pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU telah melakukan mekanisme mencocokan, dan penelitian yang dilakukan petugas di sebelas kabupaten dan kota di Maluku.

Ia pun berharap semua pihak baik penyelenggara, peserta pemilu mulai semua stakeholder dapat mensosialisasikan daftar pemilih sementara kepada masyarakat dan bagi masyarakat yang belum ada namanya akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara perubahan KPU. (S-20)