AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon mempertanyakan seto­ran retribusi parkir dari pihak ketiga, dalam hal ini PT. Mardika Permai Per­kasa ke Pemerintah Kota Ambon.

Diketahui, retribusi parkir ya­ng ditangani oleh perusa­haan tersebut, selama ini be­lum disetor Pemkot Ambon melalui Dinas Perhu­bungan.

Demikian diungkapkan, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far saat diwawancarai warta­wan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (13/4)

“Selaku mitra dari Dishub Kota Ambon, kita pertanya­kan soal retribusi parkiran sekitar Rp500 juta untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2023 kalau tidak salah, kenapa tidak disetor. Info­rmasinya, karena dari Pem­prov juga klaim 20 persen, tapi itu belum disampaikan secara terbuka,” tegas Far Far.

Karena itu, pihaknya akan ber­dis­kusi dengan komisi untuk me­­ngagendakan rapat dengan meng­undang pihak-pihak terkait, guna membahas persoalan dimaksud.

Baca Juga: Maluku Penyumbang Inflasi Tinggi di Indonesia

Menurutnya, Pemprov Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengklaim retribusi parkir pada zona Mardika. Sebab kewenangan penge­lolaan parkir itu ada pada Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perhubu­ngan Kota Ambon.

Jika itu benar terjadi, maka Pemprov sudah diluar kewena­ngan, dan tin­dakan itu melanggar amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pa­jak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pengelolaan pasar yang dida­lam­­nya ada retribusi pasar dan retri­busi parkir, merupakan  sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon. Dengan itu sehingga  tidak dibe­narkan jika ada klaim 20 per­sen dari Pemprov Maluku terhadap perparkiran itu. Jadi klaim itu tidak memiliki dasar dan kekuatan hu­kum.  Dan harusnya ada dukungan penuh dari Pemprov Maluku terha­dap Kota Ambon selaku ibukota provinsi. Termasuk pengelolaan Termi­nal,”cetusnya.

Far Far menambahkan, Pemprov Maluku harus fokus terhadap penataan ruko di Batu Merah dan sekitarnya. Termasuk soal rencana pembentukan Pansus oleh DPRD Provinsi Maluku terkait penataan pasar dan terminal, mestinya difokuskan agar persoalan ini cepat selesai. (S-25)