DOBO, Siwalimanews – Pasca penahanan lima komisioner oleh Kejaksaan Negeri Aru, kini KPU Maluku resmi mengambil alih tugas KPU Aru.

Pengambilan tugas KPU Aru oleh KPU Maluku berdasarkan surat KPU RI Nomor : 83 tahun 2024 tentang Pengambil Alih Tugas Wewenang Kewajiban KPU Kabupaten Aru oleh KPU Maluku yang sebelumnya telah dikeluarkan surat KPU RI Nomor: 82 tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Aru periode 2019-2024 melalui rapat pleno KPU RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku Samsul Rifan Kubangun didampingi Engelbertus Dumatubun dan Plt. Sekretaris KPU Aru Paulina Talutu, Jumat (26/1) di ruang media center KPU Aru.

Kubangun menjelaskan, seluruh tahapan pemilu ketika kelima Komisioner KPU Aru di tahan, semuanya akan dijalankan dan dilaksanakan oleh KPU Maluku.

“Jadi, tidak ada satupun tahapan yang tidak jalan, semuanya jalan sesuai dengan jadwal tahapan,” tandasnya.

Selanjutnya, KPU Maluku kata Kubangun, telah mengambil langkah-langkah menyangkut dengan surat tersebut, salah satunya adalah melakukan rapat koordinasi bagaimana tahapan penyelenggaraan pemilu di Aru bisa jalan sesuai dengan tahapan yang dilakukan.

“Salah satunya tadi kita telah melaksanakan rapat koordinasi dengan peserta pemilu menyangkut dengan jadwal kampanye rapat umum. Selain itu, kita juga tadi telah lakukan sidak untuk mengecek kesiapan logistik, serta evaluasi terkait dengan pendistribusian logistik pada 333 TPS tersebar,” jelasnya.

KPU Maluku juga tambah Kubangun, telah melaksanakan TOT kepada PPK yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan secara teknis. Selain itu juga telah dilantik 2.331 anggota KPPS yang akan bertugas pada  333 TPS yang tersebar di kabupaten itu.(S-11)