KPU Maluku Dukung Proses Hukum Lima Komisioner Aru
AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku mengambil langkah cepat menyikapi ditetapkannya lima orang komisioner KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Kubangun mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru atas ditetapkannya MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai ketua dan anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 maka, pihaknya sangat menghormati sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.
Karena itu, KPU Maluku telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggara pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik, aman dan lancar.
“Kami juga meminta subyek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai ketua, anggota serta sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni, equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dan presumption of innocence (praduga tak bersalah),” tegas Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Minggu (26/3).
Dijelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 39 menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diberhentikan sementara karena, satu, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Kriminalisasi Anak Cenderung MeningkatDua, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3).
“Bahwa Norma Hukum Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota Pasal 128 Ayat (1): Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diberhentikan sementara karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3). Ayat (2) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota,” jelasnya.
Kemudian ayat (3): Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan: Presiden untuk anggota KPU; KPU untuk anggota KPU provinsi; dan KPU untuk anggota KPU kabupaten/kota.
Selain itu, kata Kubangun, KPU Provinsi akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPU RI sebagai regulator, berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPLN.
“KPU Provinsi Maluku saat ini melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal terhadap perkara ini agar tidak berdampak pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini akan memasuki tahapan verifikasi faktual kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan daftar pemilih tetap (DPT), pengajuan daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT) dan Tahapan krusial lainnya,” terangnya.
Menurut Kubangun, KPU Provinsi Maluku sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas perkara ini yang mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru diantaranya menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengendalikan seluruh tahapan di wilayah kerjanya.
“KPU Provinsi Maluku mengingatkan kepada jajarannya agar perkara ini menjadi pembelajaran penting berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada, agar senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas,” tegasnya
Sementara itu, Plt Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Sukma Holle mengatakan, untuk tersangka lainnya yakni Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang berstatus sebagai ASN maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ada mekanisme pemberhentian dimana PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural atau ditahan karena menjadi tersangka,” jelasnya.
Sementara untuk pemecatan secara tidak hormat, tambah Holle, diantaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Turut hadir Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Hanafi Renwarin dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Khalil Toanotak.
Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.
Selain semua komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat, setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.
Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Sedangkan sekertaris KPU yaitu, AR. Dari hasil penelusuran Siwalima, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah tersangka MAK yang dipanggil untuk menghadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima membenarkan telah ditetapkan tersangka.
Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku. Namun dirinya belum mau memberikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, termasuk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.
Sementara itu dari hasil penelusuran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaituKetua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Sedangkan sekertaris yaitu, Agustinus Ruhulessin.
Untuk diketahui, kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020 tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji dibayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.
Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dobo.
Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.
Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama, anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000.000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.
Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp24.000.000. 000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;
Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, bendahara, kasubag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komisoner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;
Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisoner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK.
Keempat, Polres Aru menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini. (S-08)
Tinggalkan Balasan