DOBO, Siwalimanews – KPU mengelar kegiatan sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilihan Tahun 2024 secara Daring, yang  berlangsung di media center KPU Aru, Senin (23/8).

Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay dalam arahannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih untuk menyambut pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 dengan tujuan kegiatan ini agar para pemilih khususnya pemilih baru (pelajar) untuk mengerti hak dan tanggung jawab sebagai pemilih.

Dikatakan, berdasarkan data KPU Aru pada pemilihan umum tahun 2024, antara lain : satu,  Pada Pilpres 2019 di Kep Aru terdapat 70.307 DPT dan yang menggunakan haknya sebesar 26.288 pria dan 25.929 wanita dan yang tidak menggunakan sebanyak 18.090 orang. Dua, pada Pileg 2019 di Kep Aru yang menggunakan haknya hanya sebanyak 22.260 pria dan 25.897 wanita dan yang tidak menggunakan haknya sebanyak 22.150 orang dan ketiga, pada Pilbup 2019 di Kepulauan Aru yang menggunakan haknya hanya sebanyak 26.841 pria dan 26.118 wanita dan yang tidak menggunakan haknya sebanyak 3.271 orang.

Olehnya, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para Parpol, StakeHolder dan peserta pemilih, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Maluku, Hanafi Renwarin, menyampaikan, proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan pendidikan pemilih proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilihan partisipasi masyarakat dan keterlibatan perorangan dan atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga: Penjaringan Seleksi Sekot Ambon Terhambat

Dikatakan, sarana pendidikan pemilih antara lain mobilisasi sosial, pemanfaatan Jejaring Sosial, Media Lokal/Tradisional, Rumah Pintar Pemilu (RPP), Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Relawan Demokrasi.

Menurutnya, hak masyarakat dalam partisipasi untuk memperoleh informasi pemilihan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi Pemilihan, menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan, ikut dalam proses penyusunan peraturan dan kebijakan, ikut dalam setiap tahapan Pemilihan, ikut dalam evaluasi dan pengawasan, melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau pemantauan Pemilihan, dan memberikan usulan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau pemantauan.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran/HPP Bawaslu Aru, Yordan Boro Bahi, menyampaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024 akan sangat banyak agenda yang akan dilaksanakan antara lain Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, Pemilihan Anggota Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan diikuti dengan Pemilihan Serentak Bupati, Wabup, Walikota dan Wawali

Dikatakan, pengawasan partisipatif bertujuan untuk memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.

“Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik dan mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat,” katanya.

Sementara itu Plt. Kesbangpol Aru, Semi Benamen, menyam­paikan salah satu pilar demo­krasi adalah penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala.

Kesadaran demokrasi dikatakan tinggi bilamana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga tinggi.

Fenomena fluktuatif partisipasi masyarakat dalam Pemilu perlu disikapi dengan baik, dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara massif.

“Upaya yang telah dilaksanakan dimana peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu melalui sosialisasi adalah Pendidikan Politik bagi Pemilih yaitu Tata cara dan peran masyarakat dalam Pemilu, memberikan pemahaman mengenai demokrasi dan pentingnya partisipasi masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang berkualitas,” ungkapnya. (S-25)