AMBON, Siwalimanews –  Kendati rekapitulasi hasil penghitungan suara belum dimulai, namun KPU Maluku diminta untuk menyiapkan formulir D kejadian khusus, sejak awal rekapitulasi.

Permintaan ini disampaikan saksi dari Partai Keadilan Sejahtera Dudi Usman Sahupala saat pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat orovinsi, Rabu (6/3) malam.

Sahupala menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dalam Pemilu, maka KPU wajib memberikan formulir D kejadian khusus kepada saksi.

Namun faktanya, saat rekapitulasi suara ditingkat PPK maupun KPU kabupaten/kota, saksi tidak diberikan formulir kejadian khusus diawal melainkan akhir.

“Bercermin pada kesulitan saksi kita saat pleno terakhir, dimana formulir kejadian khusus diberikan di detik-detik ketika penandatanganan, bahkan ada juga yang tidak dikasih, ini tentunya tidak sesuai dengan keputusan KPU tersebut,” ujar Sahupala.

Baca Juga: Setelah Nusaniwe, Tiga Petahana di Sirimau II Ikut Tumbang

Persoalan ini kata Sahupala, tentunya menyulitkan saksi dalam menuangkan kejadian khusus yang ditemui sejak hari pertama hingga saat penandatangan.

Untuk mencegah persoalan serupa terjadi dalam rapat pleno ini, maka KPU sejak awal rekapitulasi sudah harus memberikan formulir kejadian khusus kepada saksi untuk mempermudah proses.

“Kami minta KPU Maluku agar formulir kejadian khusus itu disiapkan dan diberikan kepada saksi, sebelum rekapitulasi itu dilaksanakan, sehingga nanti akan mempermudah catatan-catatan jika ada keberatan atau kejadian khusus yang ingin disampaikan oleh saksi,” pinta Sahupala.

Walaupun keputusan tersebut memberikan kewajiban kepada KPU untuk membuat catatan kejadian khusus kata Sahupala, namun saksi juga wajib mendapatkan formulir kejadian khusus ini.(S-20)