NAMROLE, Siwalimanews – Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pendaftaran bakal calon, KPU Bursel melakukan rapat koor­dinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder, diantaranya pihak PLN, pi­hak Perhu­bungan, pihak Telkomsel, Dinas Infokom, Dinas Kesehatan, Ka­polres Pulau Buru, Bawaslu Bursel dan pimpinan partai politik, yang berlang­sung di aula Kantor KPU Bursel, Rabu (2/9).

Turut hadir Komisioner KPU Maluku, Abdul Khalil Tianotak.

Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw di kesempatan itu sangat menyesalkan ka­rena dalam pertemuan yang diang­gap penting itu sayangnya tidak dihadiri oleh pihak Telkomsel dan Dinas Per­hubungan.

“Itu lalu diisratkan kepada kita bahwa sampai dengan pendaftaran nanti KPU Bursel secara teknis siap dalam melak­sanakan tahapan itu, tetapi lebih dari itu kami sebagai penyelenggara teknis membutuhkan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Bursel untuk mensukseskan Pilkada tahun ini,” ungkap Mahulauw.

Mahulauw mengatakan, Kabupaten Bursel sudah tidak asing lagi dan sudah terkenal dengan hal-hal seperti sering mati lampu dan jaringan telekomuni­kasi yang sering hilang, sehingga ke­giatan yang digelar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar untuk mengatasi hal-hal tersebut.

Baca Juga: PKB Serahkan B1KWK ke Safitri-Gerson

“Ini harus diantisipasi sehingga proses pendaftaran yang berlangsung di tanggal 4-6 September nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kendala saat proses pendaftaran calon itu berlangsung,” ujarnya.

Mahulauw berharap, agar pimpinan partai politik dapat merespon surat KPU terkait permintaan AD/ART partai yang harus dimasukan ke KPU sebelum melakukan pendaftaran.

“Kami sudah melayangkan surat tanggal 20 kemarin perihal permintaan AD/ART partai politik tapi sampai de­ngan hari ini hasil yang dilaporkan oleh staf kami, partai yang baru memasukan adalah Demokrat, PDIP dan PSI,” ujarnya.

Permintaan AD/ART itu penting, kata dia, agar saat datang mendaftar bisa memve­rifikasi berkas termasuk kepentingan bakal calon sehingga jika sampai tanggal 4 itu partai politik tidak memasukan AD ART maka bisa jadi akan terjadi keributan dalam verifikasi,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Devisi Teknis, Ismudin Booy selaku moderator berharap pihak PLN dan Telkomsel dapat mengoptimalkan kerja dan kinerja pada jadwal pendaftaran dari tanggal 4- 6 September nanti.

“PLN itu harus mengoptimalkan kerja, karena KPU akan melakukan update data ke sistem dan berharap dapat di support oleh pihak PLN, dengan menjaga agar lampu tidak padam. Begitu juga dengan Telekomunikasi di Kabupaten Bursel agar dalam proses pendaftaran semua dapat berjalan dengan baik,” ucap Booy.

Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar yang mewakili Kapolres Pulau Buru menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolres bahwa setiap tahapan Pilkada akan disupport oleh Polres pulau Buru.

“Pada prinsipnya kami Polres Pulau Buru siap mengamankan semua tahapan Pilkada bupati dan wakil di Pilkada Bursel tahun 2020. Kita semua harus berkerja sama untuk menjaga situasi dan kondisi saat ini. Mari kita semua bulatkan tekad kita untuk mensukseskan agenda Pilkada ini khususnya tahapan pendaftaran yang akan berlangsung 2 hari lagi,” ucap Selayar. “Polres akan menyiapakan 50 personil untuk mengamankan Kantor KPU dan menertibkan siapa-siapa saja yang masuk ke lingkungan KPU. Jadi untuk mengamankan KPU, sistem kami akan melakukn sistem selektif,” tambahnya.

Kendati begitu, Kapolsek akan kembali berkoordinasi dengan KPU agar semua dapat berjalan sesuai dengan ketentuan PKPU dan dapat memastikan protab kesehatan bisa berjalan saat proses pendaftaran.

“Kita akan atur sesuai ketentuan KPU dan seluruh protap kesehatan dapat berjalan dan kita harus saling ingatkan kepada semua pendukungnya untuk datang ke KPU, jangan lupa menggu­nakan masker karena kalau tidak pakai masker itu tidak akan diberikan ijin untuk masuk siapapun dia,” tegas Kapolsek.

Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk menerapkan standart protocol kesehatan, para pasangan calon yang akan datang untuk mendaftar akan dibatasi, dimana yang akan masuk ke ruang pendaftaran maksimal sebanyak 18 orang yang terdiri dari pasangan calon, Pimpinan partai, dan Penghubung (LO).

Sedangkan yang berada dilingku­ngan dalam pagar kantor KPU sebanyak 50 orang yang sudah diatur dan men­dapat ijin untuk masuk ke lingkungan Kantor KPU. (S-35)